Wweiii..! Terciduk, Kader PKS Kembali Di Tangkap KPK, Kasus Nya Pencucian Uang (TPPU)
https://www.riaupublik.com/2018/02/wweiii-terciduk-kader-pks-kembali-di.html
Kamis, 08 Pebruari 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR
Yudi Widiana Adia (YWA) sebagai tersangka. Kali ini, politikus Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
"Sekurang-kurangnya, YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan sebesar Rp20 miliar," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
Febri menyatakan, penelusuran pihaknya menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak.
"Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," imbuhnya.
Menurut Febri, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Dalam kasus ini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Yudi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Yudi sendiri sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yudi didakwa menerima uang sekitar Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dia segera mendengarkan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum KPK, setelah diperiksa selaku terdakwa, pada sidang Rabu (7/2).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
"Sekurang-kurangnya, YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan sebesar Rp20 miliar," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
Febri menyatakan, penelusuran pihaknya menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak.
"Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," imbuhnya.
Menurut Febri, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Dalam kasus ini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Yudi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Yudi sendiri sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yudi didakwa menerima uang sekitar Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dia segera mendengarkan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum KPK, setelah diperiksa selaku terdakwa, pada sidang Rabu (7/2).
Cnnindonesi//Riaupublik