Wweeiii..! Kabar Gembira, Oknum Bank Riau Kepri Rugikan Negara 3,1 Milyar, Ditangkap Kejari Pekanbaru, Di Pusat Kebugaran Batam
https://www.riaupublik.com/2018/02/wweeiii-kabar-gembira-oknum-bank-riau.html
Selasa, 06 Pebruari 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK. com—Khairil Rusli Di Ciduk Kejari Pekanbaru
Malam, saat di sergap Khairil Sedang Berada di tempat kebugaran (Fitnis) Di
Kota Batam Kepulauan Riau, Selasa, 06/02 tiba di pekanbaru (Riau) di Ketahui
Khairil Rusli, Mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau
Khairil Rusli tampak mengenakan Rompi tahanan
Tipikor, dengan dikawal petugas saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pekanbaru sekitar Pukul 11.45 WIB. Kemudian ia langsung dibawa masuk untuk
menjalani proses administrasi. Kemungkinan, setelahnya dia akan langsung
ditahan.
Khairil diamankan tim gabungan dari Kejari Batam, Kejati Riau dan Kejari Kota Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB Senin malam. Ia ditangkap saat ditempat fitnes samping waterpark top 100 Tembesi. Ini dibenarkan oleh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto.
Adapun dirinya terlilit kasus kredit fiktif di Bank Riau - Kepri bang pembantu (Capem) Rumbai yang merugikan negara senilai Rp3,1 Miliar. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan belum diajukan ke pengadilan negeri karena 'menghilang' sejak kasusnya bergulir.
Sidangnya pun dilakukan secara In Absentia oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Syarat. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dia divonis selama tujuh tahun penjara dan denda 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dan dihukum juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp324 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.
Kasus Korupsi ini berawal pada 2006 lalu, saat ratusan anggota salah satu koperasi mengajukan kredit ke Bank Riau - Kepri Capem Rumbai. Untuk memuluskan kredit tersebut, puluhan anggota koperasi mengagunkan sertifikat lahan sawit.
Kemudian, Khairul Rusli yang menjabat saat itu menyetujui kreditnya. Lalu setiap anggota koperasi akhirnya mendapat uang Rp45 juta. Usut punya usut, hasil penyidikan ternyata uang ini tidak mengalir ke anggota koperasi, jadi hanya menandatangani slip penerimaan saja.
"Yang bersangkutan ini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2013 (Lima tahun, red)," jawab Suripto kepada GoRiau.com di ruangannya pada Selasa siang. Selama pelariannya, Khairul Rusli sempat berpindah-pindah, termasuk pernah di Selatpanjang. ***
Khairil diamankan tim gabungan dari Kejari Batam, Kejati Riau dan Kejari Kota Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB Senin malam. Ia ditangkap saat ditempat fitnes samping waterpark top 100 Tembesi. Ini dibenarkan oleh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto.
Adapun dirinya terlilit kasus kredit fiktif di Bank Riau - Kepri bang pembantu (Capem) Rumbai yang merugikan negara senilai Rp3,1 Miliar. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan belum diajukan ke pengadilan negeri karena 'menghilang' sejak kasusnya bergulir.
Sidangnya pun dilakukan secara In Absentia oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Syarat. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dia divonis selama tujuh tahun penjara dan denda 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dan dihukum juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp324 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.
Kasus Korupsi ini berawal pada 2006 lalu, saat ratusan anggota salah satu koperasi mengajukan kredit ke Bank Riau - Kepri Capem Rumbai. Untuk memuluskan kredit tersebut, puluhan anggota koperasi mengagunkan sertifikat lahan sawit.
Kemudian, Khairul Rusli yang menjabat saat itu menyetujui kreditnya. Lalu setiap anggota koperasi akhirnya mendapat uang Rp45 juta. Usut punya usut, hasil penyidikan ternyata uang ini tidak mengalir ke anggota koperasi, jadi hanya menandatangani slip penerimaan saja.
"Yang bersangkutan ini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2013 (Lima tahun, red)," jawab Suripto kepada GoRiau.com di ruangannya pada Selasa siang. Selama pelariannya, Khairul Rusli sempat berpindah-pindah, termasuk pernah di Selatpanjang. ***