Wweeii...! Main Mata Komisioner KPU- Ketua Panwaslu Dicokot Polisi
https://www.riaupublik.com/2018/02/wweeii-main-mata-komisioner-kpu-ketua.html
Senin, 26 Februari 2018
RIAUPUBLIK.Com-- Polisi menangkap komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua
Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan
menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilbub
Garut.
“Iya memang benar (penangkapan). Sekarang sedang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar,” ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (24/2/2018).
Keduanya ditangkap Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri siang tadi. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu buah unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. “Ada satu mobil yang kita amankan,” kata dia.
Agung menuturkan keduanya diduga menerima gratifikasi dari salah satu paslon Pilbup Garut 2018. Mereka menerima ‘hadiah’ untuk meloloskan salah satu paslon.
Namun polisi belum merinci secara lengkap terkait penangkapan tersebut. Begitupun terkait paslon yang melakukan suap.
“Dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang TPPU.
Seperti diketahui, ada empat paslon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilbup Garut, satu pasangan independen, tiga pasangan dari partai politik. Keempat paslon itu adalah pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, Suryana-Wiwin, dan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana.
“Iya memang benar (penangkapan). Sekarang sedang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar,” ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (24/2/2018).
Keduanya ditangkap Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri siang tadi. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu buah unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. “Ada satu mobil yang kita amankan,” kata dia.
Agung menuturkan keduanya diduga menerima gratifikasi dari salah satu paslon Pilbup Garut 2018. Mereka menerima ‘hadiah’ untuk meloloskan salah satu paslon.
Namun polisi belum merinci secara lengkap terkait penangkapan tersebut. Begitupun terkait paslon yang melakukan suap.
“Dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang TPPU.
Seperti diketahui, ada empat paslon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilbup Garut, satu pasangan independen, tiga pasangan dari partai politik. Keempat paslon itu adalah pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, Suryana-Wiwin, dan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana.
Detik//Riaupublik