Proyek Jembatan Satu Paket, Tidak Ada Papan Proyek, Kadis: Sudah Sesuai Dengan Aturan Perpres

Senin, 19:01, 5/2/2018
LANGSA, RIAUPUBLIK.Com-- Diduga proyek  langgar undang Perpres nomor 54 tahun 2010, perubahan Perpres dengan nomor 70 tahun 2012,dan perpres nomor 14 tahun 2008, jembatan penghubung trom alur teh kec Langsa baro, kota Langsa.
Menurut orang kerja proyek tersebut,dilapangan yang engan disebut nama nya di media ini, mengatakan papan informasi, kami tidak tau. kami cuma hanya kerja disini, kadang disana dipasang karena  jembatan ini satu paket dengan proyek jalan katanya.

Proyek jembatan tersebut yang diduga sampai sa'at ini belum selesai angaran tahun 2017, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat, kota Langsa Said mahdum majid mengatakan kepada awak media ini didepan rumah nya, kamis (1) Februari 2018, keterlambatan selesai proyek jembatan tersebut, karena yang pertama, kepala tukang lari sekalian dia mbil uang, lari kepekanbaru,

Permasalahan kedua faktor alam bagaimana dibawa matrial nya terkecuali dipakai heli kopter baru bisa di bawa matrial ke lokasi proyek tersebut, katanya dan kita kerja  sesuai prpers 243 / pmk 05/2015'dan tambah lagi kepala dinas pekerjaan umum itu tidak lama lagi sudah selesai cuma hanya sedikit lagi bahkan sudah lebih dikerjakan oleh rekanan,tersebut pungkasnya. menurut pantauan tim riaupublik.com ( MD)

Related

Ekonomi 2932495626216637303

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item