Polres Pelalawan Berhasil Bekuk Pelaku Pembakar Lahan di Desa Pulau Muda.
https://www.riaupublik.com/2018/02/polres-pelalawan-berhasil-bekuk-pelaku.html
Senin, 05 Pebruari 2018
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.Com-- Akibat membakar lahan untuk membuat kebun Cabe , seorang warga Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan ditangkap jajaran Polres Pelalawan.
MUS (46) warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Teluk Meranti akibat membakar lahan seluas 2 hektar yang akan dijadikan kebun Cabe , sebagaimana disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Teluk IPTU Edi Hariyanto, Sabtu Pagi (3/2/2018).
" Benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran 2 ( dua ) Hektar lahan gambut milik konsesi pihak PT.RAPP ," ungkap Kapolsek.
Pembakaran lahan ini diketahui dilakukan pelaku MUs pada hari Kamis (1/2/2017) sekira pukul 09.00 Wib, dilahan milik konsesi PT.RAPP yang berlokasi di Comp K551 PT. RAPP Estate Meranti Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
"Mendapat informasi dari masyarakat terkait lahan yang terbakar, Kapolsek Teluk Meranti IPTU Edi Hariyanto dengan didampingi Kanit Reskrim AIPDA Dedi Gusman beserta lima personil Polsek Teluk Meranti bersama karyawan PT.RAPP dan masyarakat langsung mendatangi TKP dan memadamkan api, serta kemudian memasang garis polisi ( Police Line )," pungkasnya.
Ditambahkan Kapolsek setelah personel polsek Teluk Meranti melakukan penyelidikan, petugaspun mengetahui pelaku pembakar lahan yang terbakar tersebut kemudian Kapolsek beserta personel mengamankan pelaku yang bernama MUS yang sedang berada di pondoknya yang tidak jauh dari lahan yang dibakarnya tersebut,
dan dari hasil introgasi bahwa pelaku MUS mengakui bahwa Lahan tersebut sengaja di bakar oleh pelaku dengan menggunakan mancis untuk membuka lahan perkebunan cabe.
"Saat ini api sudah padam dan pelaku beserta barang bukti berupa, kayu bekas kena bakar dan satu buah mancis warna merah sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Teluk Meranti IPTU Edi Hariyanto juga menghimbau kepada warga Masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganngu perekonomian Indonesia.(Rsl/Payung)
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.Com-- Akibat membakar lahan untuk membuat kebun Cabe , seorang warga Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan ditangkap jajaran Polres Pelalawan.
MUS (46) warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Teluk Meranti akibat membakar lahan seluas 2 hektar yang akan dijadikan kebun Cabe , sebagaimana disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Teluk IPTU Edi Hariyanto, Sabtu Pagi (3/2/2018).
" Benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran 2 ( dua ) Hektar lahan gambut milik konsesi pihak PT.RAPP ," ungkap Kapolsek.
Pembakaran lahan ini diketahui dilakukan pelaku MUs pada hari Kamis (1/2/2017) sekira pukul 09.00 Wib, dilahan milik konsesi PT.RAPP yang berlokasi di Comp K551 PT. RAPP Estate Meranti Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
"Mendapat informasi dari masyarakat terkait lahan yang terbakar, Kapolsek Teluk Meranti IPTU Edi Hariyanto dengan didampingi Kanit Reskrim AIPDA Dedi Gusman beserta lima personil Polsek Teluk Meranti bersama karyawan PT.RAPP dan masyarakat langsung mendatangi TKP dan memadamkan api, serta kemudian memasang garis polisi ( Police Line )," pungkasnya.
Ditambahkan Kapolsek setelah personel polsek Teluk Meranti melakukan penyelidikan, petugaspun mengetahui pelaku pembakar lahan yang terbakar tersebut kemudian Kapolsek beserta personel mengamankan pelaku yang bernama MUS yang sedang berada di pondoknya yang tidak jauh dari lahan yang dibakarnya tersebut,
dan dari hasil introgasi bahwa pelaku MUS mengakui bahwa Lahan tersebut sengaja di bakar oleh pelaku dengan menggunakan mancis untuk membuka lahan perkebunan cabe.
"Saat ini api sudah padam dan pelaku beserta barang bukti berupa, kayu bekas kena bakar dan satu buah mancis warna merah sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Teluk Meranti IPTU Edi Hariyanto juga menghimbau kepada warga Masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganngu perekonomian Indonesia.(Rsl/Payung)