PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
https://www.riaupublik.com/2018/02/pengungkapan-tindak-pidana.html
Aceh timur_riaupublik.com-- Senin, Tanggal 26 Februari 2018, mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 14.50 WIB telah berlangsung kegiatan Press Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (satu) jenis ganja.
Press Rilis berlangsung di Aula Wira Satya dipimpin oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M didampingi Kasubag Humas AKP Muhammad Anwar, S.H, Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung S.H, Kanit Res Narkoba Brigadir Dede Chandra,
Kegiatan Press Rilis dihadiri sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online di wilayah Aceh Timur, dengan uraian sebagai berikut:
Penyampaian Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M:
Pada Hari Senin tgl 26 februari 2018 pukul 14:30 wib, di Gampong Tanjong, Kec.Idi Rayeuk, Kab.Aceh timur telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
pelaku :
HUSAINI Bin Yusuf ( alm).
53 Tahun.
Wiraswasta
didusun Bahagia, Gampong Tanjong, Kec. Idi Rayeuk, Kab.Aceh timur.
Barang Bukti yang disita :
- 1 (satu) bungkus besar yang dibalut dengan kain sprei yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg (bruto).
Pengungkapan :
Pukul 14:00 wib pers Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tepat di Gampong Tanjong, Kec. Idi rayeuk, Kab. Aceh Timur sering dilakukan transaksi narkotika yang diduga jenis ganja.
Atas informasi tersebut pers unit opsnal langsung bergerak menuju ke Lokasi yang dimaksud & setibanya di TKP di salah rumah pers unit opsnal melihat seseorg dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya oleh pers unit opsnal orang diamankan & dilakukan penggeledahan badan & didalam rumah YBS & ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkusan besar yang dibalut dengan kain sprei yang diduga narkotika jenis ganja, berada di atas tempat tidurnya, Yang mana ganja tersebut diakui adalah milik sdr.SiAgam yang dititipkan kepadanya.
Dari hasil introgasi pelaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Saudara.SiAgam merupakan warga Kec.Banda alam, Kab. Aceh Timur yang dititipkan untuk diperjual belikan.
Untuk selanjutnya tim opsnal membawa & mengamankan Tersangka & BB ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut .(RLS/MD)
Press Rilis berlangsung di Aula Wira Satya dipimpin oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M didampingi Kasubag Humas AKP Muhammad Anwar, S.H, Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung S.H, Kanit Res Narkoba Brigadir Dede Chandra,
Kegiatan Press Rilis dihadiri sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online di wilayah Aceh Timur, dengan uraian sebagai berikut:
Penyampaian Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M:
Pada Hari Senin tgl 26 februari 2018 pukul 14:30 wib, di Gampong Tanjong, Kec.Idi Rayeuk, Kab.Aceh timur telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
pelaku :
HUSAINI Bin Yusuf ( alm).
53 Tahun.
Wiraswasta
didusun Bahagia, Gampong Tanjong, Kec. Idi Rayeuk, Kab.Aceh timur.
Barang Bukti yang disita :
- 1 (satu) bungkus besar yang dibalut dengan kain sprei yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg (bruto).
Pengungkapan :
Pukul 14:00 wib pers Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tepat di Gampong Tanjong, Kec. Idi rayeuk, Kab. Aceh Timur sering dilakukan transaksi narkotika yang diduga jenis ganja.
Atas informasi tersebut pers unit opsnal langsung bergerak menuju ke Lokasi yang dimaksud & setibanya di TKP di salah rumah pers unit opsnal melihat seseorg dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya oleh pers unit opsnal orang diamankan & dilakukan penggeledahan badan & didalam rumah YBS & ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkusan besar yang dibalut dengan kain sprei yang diduga narkotika jenis ganja, berada di atas tempat tidurnya, Yang mana ganja tersebut diakui adalah milik sdr.SiAgam yang dititipkan kepadanya.
Dari hasil introgasi pelaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Saudara.SiAgam merupakan warga Kec.Banda alam, Kab. Aceh Timur yang dititipkan untuk diperjual belikan.
Untuk selanjutnya tim opsnal membawa & mengamankan Tersangka & BB ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut .(RLS/MD)