PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Aceh timur_riaupublik.com-- Senin, Tanggal 26 Februari 2018, mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 14.50 WIB telah berlangsung kegiatan Press  Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (satu) jenis ganja.

Press Rilis berlangsung di Aula Wira Satya dipimpin oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M didampingi Kasubag Humas AKP Muhammad Anwar, S.H, Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung S.H, Kanit Res Narkoba Brigadir Dede Chandra,

Kegiatan Press Rilis dihadiri sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online di wilayah Aceh Timur, dengan uraian sebagai berikut:

Penyampaian Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M:

Pada Hari Senin tgl 26 februari 2018 pukul 14:30 wib, di Gampong Tanjong, Kec.Idi Rayeuk, Kab.Aceh timur telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 pelaku :

HUSAINI Bin Yusuf ( alm).
 53 Tahun.
Wiraswasta
didusun Bahagia, Gampong Tanjong, Kec. Idi Rayeuk, Kab.Aceh timur.

Barang Bukti yang disita :

-  1 (satu)  bungkus besar yang dibalut dengan kain sprei yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg (bruto).

Pengungkapan :

Pukul 14:00 wib pers Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tepat di Gampong Tanjong, Kec. Idi rayeuk, Kab. Aceh Timur sering dilakukan transaksi narkotika yang diduga jenis ganja.

Atas informasi tersebut pers unit opsnal langsung bergerak menuju ke Lokasi yang dimaksud & setibanya di TKP di salah rumah pers unit opsnal melihat seseorg dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya oleh pers unit opsnal orang diamankan & dilakukan penggeledahan badan & didalam rumah YBS & ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkusan besar yang dibalut dengan kain sprei yang diduga narkotika jenis ganja, berada di atas tempat tidurnya, Yang mana ganja tersebut diakui adalah milik sdr.SiAgam  yang dititipkan kepadanya.

Dari hasil introgasi pelaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari  Saudara.SiAgam merupakan warga Kec.Banda alam,  Kab. Aceh Timur yang dititipkan untuk diperjual belikan.

Untuk selanjutnya tim opsnal membawa & mengamankan Tersangka & BB ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut .(RLS/MD)

Related

Hukrim 6250847141798822368

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item