Pemkab Rohil Canangkan Pasar Tertib Ukur Timbang Tahun 2018
https://www.riaupublik.com/2018/02/pemkab-rohil-canangkan-pasar-tertib.html
Sabtu, 10 Februari 2018 |
10:39:43 WIB
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mencanangkan Pasar taradisional Datuk Rubiah menjadi Pasar tertib ukur pada Tahun 2018. UNtuk menjadikan pasar tertib ukur perlu dilakukan tera ulang terhadap seluruh timbangan para pedagang yang ada setiap satu tahun sekali.
"Iya, Pasar Datuk Rubiah akan kita jadikan satu model untuk menjadi pasar tertib ukur Tahun 2018, seluruh pedagang yang ada akan ditertibkan alat timbangnya dengan mentera ulang. Jika sudah tak layak akan kita fusokan dan harus diganti dengan yang sudah ditera, yang lama akan disita," kata Kepala Dinas Perindag Rohil, H Sukma Afalah, Sabtu (10/2/2018) di Bagansiapiapi.
Lanjutnya, dengan adanya kantor Metrologi, Disprindag sesegera mungkin akan turun kelapangan untuk melakukan tera ulang timbangan para pedagang maupun perusahaan PKS. Jika para pedagang melanggar aturan akan diberi teguran bahkan bisa dikenakan sangsi pidana," ungkap Sukma.
Dijelaskannya, tera ulang terhadap alat ukur maupun timbangan sangat perlu dilakukan dalam meningkatakan tata niaga agar konsumen tidak dirugikan dan haknya terlindungi. Metrologi mempunyai peran untuk melakukan Tera ulang yang berhubungan dengan pengukuran massa, volume, panjang, suhu, tegangan listrik, arus, keasaman, kelembapan dan besaran-besaran fisika maupun kimia lainya yang diperlukan dalam pengontrolan proses dan produksi oleh industri maupun pedagang.
"Dengan adanya kantor pelayanan Metrologi di Rohil ini, akan ada pemasukan untuk PAD kita, karena untuk mentera ulang alat ukur maupun timbangan ada pembiayaan, nanti kami atur lagi pembiayaannya tergantung jenis alat ukur maupun timbangannya," ungkap Sukma.
Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikatakan Sukma telah mengatur sedemikian rupa segala hal yang berkaitan dengan satuan ukur, standar ukuran, dan metode pengukuran serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
"Setiap peralatan berupa alat ukur, timbangan itu setahun sekali harus di tera ulang dikembalikan kepada keadaan standart baru bisa dioperasikan kembali, agar tidak merugikan konsumen" ungkapnya.
( Jum )