Kader PAN, Zumi Zola Gubernur Prov Jambi Ditangkap KPK, Begini Pembelaan Waketum PAN Ahmad Hanafi Rais

JAMBI, RIAUPUBLIK.Com-- Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno mengatakan berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka.

"Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," ujar Agung.

Surat tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Januari 2018.

Zumi Zola sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," ungkap Agung.

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Sementara itu meski belum mau mengumumkan secara resmi, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bila pihaknya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap pengesahan rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta awak media untuk bersabar mengenai penetapan tersangka Zumi Zola.

Saat ini menurut Saut, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menyeret Zumi 

"Sabar ya kita masih kembangkan lagi," ujar Saut.

Tim penyidik KPK masih berada di Jambi untuk melakukan serangkaian penggeledahan.

Sejak kemarin, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Zumi dan sejumlah lokasi lain.

KPK saat ini masih mempelajari kegiatan yang dilakukan tim di lapangan.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," jelas Saut.

Dia mengungkapkan ada perkembangan signifikan dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Tapi ada perkembangan lah ya kasusnya," tambah Saut.

Petugas berjaga di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan, Rabu (31/1/2018). KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. 

Temukan Tiga Brankas Uang
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah vila milik keluarga Zumi Zola, di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur, Jambi dikabarkan menemukan tiga brankas uang.

Tiga brankas yang ditemukan dalam penggeledahan Rabu 31 Januari 2018 malam itu dibuka paksa.

Diduga banyak uang yang ditemukan tim KPK dalam peti besi tersebut.

Informasi yang didapat, tim KPK yang di-backup anggota Polres Tanjabtim minta dicarikan pinjaman tiga mesin penghitung uang.

Mesin itu akhirnya didapat dari beberapa bank.

Sejumlah anggota Polres Tanjabtim membantu petugas KPK menurunkan tiga mesin penghitung uang tersebut.

Dua mesin dipinjam dari bank swasta, sedangkan satu mesin dari Bank Jambi Muara Sabak.

"Kami menghargai profesi teman-teman, tolong juga hargai tugas kami, nanti selesai dijamin ada informasi," ucap Alex, penyidik KPK kepada wartawan saat ditanya terkait penggeledahan.


Tampak lima mobil berjejer di depan vila Zumi Zola.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Marinus Marantika Sitepu mengaku tidak tahu jumlah pasti penyidik KPK yang melakukan penggeledahan.

Sementara lima orang personel Pores Tanjabtim ditugaskan untuk mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan.

"Anggota kami ikut mendampingi lima orang, dari shabara dan provost," kata Kapolres singkat.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Hanafi Rais memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Zumi Zola.

"Partai pasti memberikan bantuan hukum kepada kadernya," ujarnya.

Putra sulung Amien Rais itu mengatakan Zumi Zola adalah kader PAN yang cukup sukses dan berhasil dalam karir politiknya.

Sebelum memenangkan Pilkada Jambi tahun 2015 bersama Fahrori Umar, Zumi Zola merupakan Bupati Tanjung Jabung Timur di Jambi periode 2011-2016.

Hanafi membela Zumi Zola dengan menjelaskan bahwa kesalahan dalam kasus korupsi bukan semata dilakukan oleh oknum tetapi bisa jadi disebabkan oleh sistem pemerintahan yang berjalan.

"Dalam kasus korupsi kita bicara bukan lagi masalah oknum tetapi masalah sistem. Kenapa banyak kepala daerah hasil pemilu mudah sekali terjerat dalam praktek-praktek semacam itu. Itu harus menjadi renungan kita semua," ujar dia.






Tribunnews//Riaupublik

Related

Hukrim 8910232579950192034

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item