Hati- Hati Ini Sangsi Bawaslu Untuk Baliho Bergambar Ketua Parpol Peserta Pemilu 2019
https://www.riaupublik.com/2018/02/hati-hati-ini-sangsi-bawaslu-untuk.html
Rabu, 28 Februari 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 belum dimulai, namun
gambar ketua umum, pengurus parpol hingga kandidat calon wakil presiden sudah
menyebar berbagai media di seperti videotron, baliho dan spanduk.
“Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2018.
Afifuddin menambahkan Bawaslu tidak segan memberi sanksi bila peringatan ini tidak diindahkan. Karena hal tersebut menjadi bagian dari pelanggaran kampanye.
“Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi,” tegasnya.
Afifuddin juga menjelaskan perbedaan definisi kampanye dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan definisi kampanye pada aturan sebelumnya.
“Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol,” paparnya.
Ia mengingatkan kembali jadwal kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018, maka pemasangan baliho dan spanduk bergambar ketua parpol tidak diperbolehkan sebelum masuk masa kampanye. Bila dilakukan sebelum jadwal tersebut maka dipastikan sebagai pelanggaran.
Patromaks//Riaupublik
“Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2018.
Afifuddin menambahkan Bawaslu tidak segan memberi sanksi bila peringatan ini tidak diindahkan. Karena hal tersebut menjadi bagian dari pelanggaran kampanye.
“Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi,” tegasnya.
Afifuddin juga menjelaskan perbedaan definisi kampanye dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan definisi kampanye pada aturan sebelumnya.
“Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol,” paparnya.
Ia mengingatkan kembali jadwal kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018, maka pemasangan baliho dan spanduk bergambar ketua parpol tidak diperbolehkan sebelum masuk masa kampanye. Bila dilakukan sebelum jadwal tersebut maka dipastikan sebagai pelanggaran.
Patromaks//Riaupublik