Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kab Kampar (Riau) LSM KPK Layangkan Surat Ke Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto
https://www.riaupublik.com/2018/02/dugaan-korupsi-dinas-pupr-kab-kampar.html
Jumat, 23 Februari
2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Sebagai keseriusan dalam mengungkap
berbagai kasus dugaan penyimpangan (korupsi) diwilayah daerah Kabupaten Kampar (Provinsi Riau), lembaga anti korupsi dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas
Pemberantas Korupsi, Jum,at (23/02/2018), menyurati Kepala Kepolisian (Polres)
Kampar, AKBP Deni Okvianto,
bersama Kasat Reskrim, AKP Fajri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Kampar tahun anggaran 2017,
yang diadukan LSM tersebut 16 Januari 2018 lalu. LSM anti korupsi itu
melayangkan surat, bernomor: 092/DPP-LSM/KPK/PKU/II/2018/RIAU
Sekretaris
Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Naso yang biasa disapa Anas itu
mengatakan, dirinya sengaja melayangkan surat ke Polres, karena kasus
dugaan penyimpangan (korupsi) di
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten
Kampar yang diadukannya sudah masuk lebih dari sebulan.
“Kami mempertanyakan kasus
dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten
Kampar, sampai dimana tindaklanjut kasusnya sekarang,” sebut Naso, kepada
media, Jum’at (23/02/2018).
Dijelaskan (Naso), kasus dugaan
tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dibawah
pengawasan Dinas PUPR tersebut sudah dilaporkan sebulan yang lalu.
Maksud menyurati Kepolisian Resor Kampar, agar kasus dugaan itu diproses sesuai
aturan yang berlaku.
“Jika kasus itu tidak bisa diproses
di Polres Kampar, dirinya berencana meningkatkan laporan dugaan kasus tersebut
ke Bareskrim Polri, Kejaksaan dan KPK.
Diberitakan media massa sebelumnya,
LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, tingkat DPP, menduga ada penyalahgunaan APBD
tahun 2017 yang dilakukan oleh pihak dinas terkait bersama rekanan kontraktor
pelaksana.
Dugaan penyelewengan yang bersumber
biaya APBD yang saat ini sudah berada ditangan Kapolres Kampar, berdasarkan
hasil laporan masyarakat kepada aktivis LSM dan Media yang langsung investigasi
lapangannya dilakukan, dan diteruskan koordinasi bersama oleh LSM dan Media
kepada Kapolda Riau Irjen. Pol Nandang, dan juga kepada Kepala
Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru,
rencana pelaporan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rutan tersebut ke
pihak Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni
Okvianto, saat dikonfirmasi lewat WhatssApp, Jumat (23/02/2018) siang,
menerangkan, “Sudah diaudit BPK Perwakilan. Nanti Kasatreskrim jelaskan. Trims,
kata AKBP Deni Okvianto menjawab Harian Berantas.
Hingga berita ini turun, keterangan
resmi dari Kasat Reskrim, AKP Fajri, belum ada. konfirmasi yang dikirim Harian
Berantas lewat via WhatssApp, Jumat (23/02/2018) siang, belum terbaca
alias belum dibuka.
Demikian pula Kadis Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal, saat hendak
ditemui dikantornya Jum,at (23/02) guna konfirmasi, tak berhasil. “Pak Kadis
belum ada masuk hari ini pak”, ujar staf. Hingga berita ini
diturunkan, konfirmasi tertulis Harian Berantas kepada Kadis PUPR,
Afdal, bernomor:007/PEMRED-BR/PKU/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 lalu,
perihal konfirmasi/ klarifikasi, belum terjawab(Rls/Rpc)