Terjadi Pembiaran dan Tanpa Pengawasan Penggundulan Hutan Lindung di Belakang Perumahan Sukajadi,Ini Penjelasan BP Batam
https://www.riaupublik.com/2018/01/terjadi-pembiaran-dan-tanpa-pengawasan.html
Minggu, 14 Januari 2018
BATAM-KEPRI,RIAUPUBLIK.COM-Badan Pengusahaan (BP) Batam angkat bicara terkait penggundulan hutan lindung di kawasan belakang Perumahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
BP Batam melalui Dirhumas Purnomo Andiantono kepada riaupublik.com, Sabtu, (13/01/2017) mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah pelanggaran, karna kawasan tersebut termasuk Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning yang merupakan Hutan Konservasi.
“Belum ada info perambahan baru, lokasi tersebut kawasan hutan atau TWA Muka Kuning yang merupakan hutan Konservasi,”kata Purnomo Andiantono.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Eksploitasi Hutan Lindung tersebut merupakan pelanggaran.
“Kegiatan tersebut pelanggaran dan harus
ditindak, karna areal tersebut merupakan DTA waduk Sei Ladi, nanti kita akan minta investigasi ke lapangan oleh ditpam untuk mengetahui batas jelas mana hutan lindung yang dirambah,”tutupnya.
Pewarta : Handes/Abdul
Purnomo Andiantono,Dirhumas BP Batam |
BP Batam melalui Dirhumas Purnomo Andiantono kepada riaupublik.com, Sabtu, (13/01/2017) mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah pelanggaran, karna kawasan tersebut termasuk Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning yang merupakan Hutan Konservasi.
“Belum ada info perambahan baru, lokasi tersebut kawasan hutan atau TWA Muka Kuning yang merupakan hutan Konservasi,”kata Purnomo Andiantono.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Eksploitasi Hutan Lindung tersebut merupakan pelanggaran.
Foto Ilustrasi Hutan Lindung di Belakang Perumahan Sukajadi Kota Batam |
ditindak, karna areal tersebut merupakan DTA waduk Sei Ladi, nanti kita akan minta investigasi ke lapangan oleh ditpam untuk mengetahui batas jelas mana hutan lindung yang dirambah,”tutupnya.
Pewarta : Handes/Abdul