Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong Sebagai Saksi
https://www.riaupublik.com/2018/01/sidang-setya-novanto-jaksa-hadirkan.html
Senin, 22 Januari 2018
Fhoto: Inter |
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Setya Novanto kembali menjalani sidang
lanjutan atas kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik
(e-KTP) hari ini, 22 Januari 2018. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari
jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.16 WIB. Saksi yang dihadirkan jaksa, di antaranya adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja, Aditya Suroso.
Ketua Majelis Hakim Yanto, menanyakan kepada jaksa KPK, "Cukup ini lima?". Jaksa Irene Putri mengatakan, "Cukup Yang Mulia".
Sidang perdana pokok perkara berlangsung pada 13 Desember 2017. Adapun sidang pemeriksaan saksi dimulai pada Kamis, 11 Januari 2018. Sejauh ini, keterangan saksi yang dihadirkan, mengungkap adanya transaksi dana melalui pengusaha money changer yang mengalir ke Setya Novanto.
Tercatat, total dana yang diterima Setya dari pengusaha Made Oka Masagung berjumlah US$ 3,8 juta. Uang itu diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte. Ltd sejumlah US$ 1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte. Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah US$ 2 juta.
Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia didakwa menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.16 WIB. Saksi yang dihadirkan jaksa, di antaranya adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja, Aditya Suroso.
Ketua Majelis Hakim Yanto, menanyakan kepada jaksa KPK, "Cukup ini lima?". Jaksa Irene Putri mengatakan, "Cukup Yang Mulia".
Sidang perdana pokok perkara berlangsung pada 13 Desember 2017. Adapun sidang pemeriksaan saksi dimulai pada Kamis, 11 Januari 2018. Sejauh ini, keterangan saksi yang dihadirkan, mengungkap adanya transaksi dana melalui pengusaha money changer yang mengalir ke Setya Novanto.
Tercatat, total dana yang diterima Setya dari pengusaha Made Oka Masagung berjumlah US$ 3,8 juta. Uang itu diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte. Ltd sejumlah US$ 1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte. Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah US$ 2 juta.
Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010 saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia didakwa menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tempo//Riaupublik