Mantap.. Kali..! Pilkada Serentak, KPK Tantang Rakyat Indonesia Pilih Pemimipin Bersih Tak Tersandung Korupsi
https://www.riaupublik.com/2018/01/mantap-kali-pilkada-serentak-kpk.html
Kamis, 18
Januari 2018-01-18
JAKARTA,
RIAUPUBLIK.Com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar
masyarakat betul-betul memeriksa latar belakang dan rekam jejak Calon Kepala
Daerah (Cakada). Ini harus dilakukan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.
Dalam
upaya mengetahui rekam jejak para calon, KPK mengajak masyarakat ikut memantau
harta kekayaan Cakada yang akan berlaga di Pilkada serentak mendatang. Calon
Kepala Daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) ke KPK sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“LHKPN
menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan
dan transparansi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa, 9
Januari 2018.
Kewajiban
ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 4
huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi
sebagai salah satu syarat pencalonan.
KPK
menilai pengawasan bersama dengan masyarakat akan lebih efektif, sekaligus
menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih pimpinan daerahnya.
“Masyarakat
dapat melaporkan jika menemukan indikasi Cakada tidak menyampaikan harta yang
sebenarnya dan KPK akan melakukan uji petik,” tambah Agus.
KPK
dan KPU sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama
dalam Upaya Pemberantasan Korupsi sejak 24 September 2013. Kerja sama yang
dibangun oleh kedua lembaga adalah tentang pelaporan harta kekayaan, penerapan whistleblower sistem,
pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan penelitian.
Untuk
menerima laporan harta kekayaan para Cakada, KPK menyediakan loket khusus yang
buka sejak 2 Januari hingga 19 Januari mendatang. Layanan khusus ini mengikuti
jadwal pendaftaran Cakada ke KPU, yaitu 8-10 Januari. Jadwal selanjutnya adalah
perbaikan berkas 18-20 Januari.
KPK
juga menyediakan Dashboard Pantau
Pilkada 2018 yang dapat diakses di www.kpk.go.id.
Melalui fitur ini, masyarakat dapat memantau Cakada yang sudah melaporkan harta
kekayaannya.
Hingga
hari ini KPK telah menerima total 356 laporan harta Cakada dari total 171
daerah peserta pilkada serentak termasuk di dalamnya 17 propinsi, 115 kabupaten
dan 39 kota. Setelah menyerahkan LHKPN, para Cakada akan membawa bukti tanda
terima LHKPN ke KPU.(rls)