Edan,Seorang Kakek Tega Mencabuli 13 Anak Dibawah Umur
https://www.riaupublik.com/2018/01/kamis11-januari-2018-batam.html
Kamis,
11 Januari 2018
BATAM-KEPRI,RIAUPUBLIK.COM-- Entah setan apa yang merasuki pikiran AM alias
T (56) yang nekat melakukan tindak pencabulan terhadap 13 anak dibawah umur.
Lebih tragis lagi, semua korban berjenis kelamin pria yang notabene sama dengan
jenis kelamin pelaku.
Kabid Humas Polda
Kepri Kombes Pol S Erlangga dalam press releasenya, Rabu, (10/01/2018) di
Pendopo Mapolda Kepri, menerangkan 13 anak dibawah umur yang dicabuli
masing-masing berinisial BH (17), ALF (15), KS (16), IV (17), RZ (13), AL (14),
IS (13), UM (16), FR (15), AR (15), PE (16), RN (10), dan AP (15). Dengan
wilayah kejadian terjadi di Kampung Baru RT 01/RW 03 Kelurahan Tebing,
Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Erlangga mengatakan,
aparat berhasil menguak aksi bejad AM berawal dari laporan dari Leli Asiroh
Harahap, orang tua ALF, (04/01/2018) di SPKT Polres Karimun. Dari laporan
tersebut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilakukan penangkapan
terhadap tersangka di Kampung Baru Kecamatan Tebing.
”Dari keterangan saksi
korban maupun keterangan tersangka, tersangka telah melakukan perbuatan cabul
di 5 (lima) TKP berbeda,” jelas Erlangga.
Tersangka, lanjutnya
tidak tertarik lagi dengan lawan jenis. Bahkan tahun 2005 tersangka gagal
memperistri seorang janda di Pulau Buru. Sejak saat itu tersangka tidak lagi
tertarik dengan lawan jenis.
”Bahkan tersangka
membenarkan telah melakukan pencabulan terhadap 13 korban,” katanya.
Perbuatannya dilakukan
dengan cara menggunakan unsur bujuk rayu. Seperti memberikan imbalan rokok,
diajak jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang dengan jumlah pariatif, antara
Rp 20.000 hingga Rp 30.000 dan disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan.
Membuka paksa celana korban dan membekap badan korban.
Adapun upaya
penanganan terhadap korban, adalah melakukan visum di RSUD Karimun. Melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bersama dengan P2TP2A Karimun melakukan cek
darah terhadap tersangka terhadap kemungkinan Infeksi HIV dan IMS (Infeksi
Menular Seksual).
”Melakukan pemeriksaan
psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bag Psikologi Polda
Kepri bekerja sama dengan RSUD Karimun. Pemeriksaan kejiwaan/psikologi terhadap
tersangka,” tutupnya.
Penanganan perkara
tersebut telah sampai pada proses penyidikan dan pengembangan terhadap
kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Saat ini, pelaku akan
dikenakan pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima
Miliar Rupiah).
Pelaku juga dikenakan
Pasal 76E ,yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul.
(Abdul Ginting)