Ini Syarat Pendaftaran Paslon Pilkada yang Ditetapkan KPU
https://www.riaupublik.com/2018/01/ini-syarat-pendaftaran-paslon-pilkada.html
Kamis, 11 Januari
2018
JAKARTA,
RIAUPUBLIK.Com-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra,
mengatakan, ada empat dokumen yang harus dipersiapkan partai politik (parpol)
sebelum mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018.
Pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada dilakukan sejak Senin-Rabu
(8-10/1).
"Parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wajib menyerahkan empat syarat pencalonan, yaitu dokumen B-KWK parpol (surat pencalonan), dokumen B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), dokumen B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan) dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon), " jelas Ilham dalam rapat koordinasi pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Dia melanjutkan, syarat pencalonan tersebut wajib ada dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU setempat. Untuk meneliti keabsahan empat dokumen, ada beberapa parameter yang digunakan KPU.
Pertama, KPU akan meneliti kop surat B1 KWK parpol. Selanjutnya, akan diteliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus serta stempel dan tanda tangan dari DPP.
"Selain syarat pencalonan, saat mendaftar nanti calon kepala daerah juga harus menyertakan syarat calon. Berupa sejumlah dokumen yang juga diserahkan saat mendaftar, " tutur Ilham.
Dokumen syarat calon yang dibutuhkan ini jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan. Adapun, syarat calon yakni formulir model BB 1 KWK dan formulir model BB 2 KWK yang didapat dari bakal calon, keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang jika yang bersangkutan adalah anggota KPU, dan anggota Bawaslu di pusat maupun daerah serta anggota KIP.
"Parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wajib menyerahkan empat syarat pencalonan, yaitu dokumen B-KWK parpol (surat pencalonan), dokumen B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), dokumen B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan) dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon), " jelas Ilham dalam rapat koordinasi pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Dia melanjutkan, syarat pencalonan tersebut wajib ada dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU setempat. Untuk meneliti keabsahan empat dokumen, ada beberapa parameter yang digunakan KPU.
Pertama, KPU akan meneliti kop surat B1 KWK parpol. Selanjutnya, akan diteliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus serta stempel dan tanda tangan dari DPP.
"Selain syarat pencalonan, saat mendaftar nanti calon kepala daerah juga harus menyertakan syarat calon. Berupa sejumlah dokumen yang juga diserahkan saat mendaftar, " tutur Ilham.
Dokumen syarat calon yang dibutuhkan ini jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan. Adapun, syarat calon yakni formulir model BB 1 KWK dan formulir model BB 2 KWK yang didapat dari bakal calon, keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang jika yang bersangkutan adalah anggota KPU, dan anggota Bawaslu di pusat maupun daerah serta anggota KIP.
Dokumen lainnya yakni surat keterangan tidak pernah menjadi
terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara,
surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang
tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan
tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh
pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai
pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi,
daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan
pasfoto terbaru.
"Syarat calon tersebut wajib ada dan sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, dapat dilengkapi saat masa perbaikan pendaftaran, " kata Ilham. Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Pilkada ini diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
"Syarat calon tersebut wajib ada dan sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, dapat dilengkapi saat masa perbaikan pendaftaran, " kata Ilham. Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Pilkada ini diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Repulika//Riaupublik