Apresiasi, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau
https://www.riaupublik.com/2018/01/apresiasi-pemusnahan-barang-bukti.html
Selasa, 23 Januari 2018
BATAM-KEPRI,RIAUPUBLIK.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP KEPRI), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3477 gram dari 3 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika Nasional dan Internasional di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (23/01/2018).
Kepala BNNP Kepri Brgjen Pol Richard Nainggolan, menerangkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu itu atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/50/XII 2017/BNNP, tanggal 7 Desember 2017, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/51/XII/2017/BNNP, tanggal 14 Desember 2017, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/52/XII/2017/BNNP, tanggal 27 Desember 2017.
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-253/N.10.11/Euh.1/11/2017 tanggal 08 Desember 2017, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-249/N.10.11/Euh.1/11/2017 tanggal 08 Desember 2017.
Selanjutnya, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-308/N.10.11/Euh.1/12/2017 tanggal 18 Desember 2017, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-/N.10.11/Euh.1/01/2018 tanggal 02 Januari 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan pertama kasus yang diungkapkan pada Senin (4/12/2017), sekira pukul 13.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dimana petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam melakukan penangkapan terhadap dua orang pria WNI dengan inisial MI (30), A (22), karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.012 gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 942 gram dan sebanyak 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Selanjutnya kasus kedua atas kasus yang di ungkap pada Kamis (14/12/2017) Desember 2017, sekira pukul 07.10 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dimana petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan satu orang pria WNI dengan inisial M (33) karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.036 gram.
"Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 2022 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Selanjutnya kasus ke tiga, pada Rabu (27/12/2017) sekira pukul 06.45 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dimana petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan satu orang pria WNI berinisial S (45) karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 527gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka S, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 513 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutupnya.
Pewarta : Handes Silaban
BATAM-KEPRI,RIAUPUBLIK.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP KEPRI), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3477 gram dari 3 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika Nasional dan Internasional di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (23/01/2018).
Kepala BNNP Kepri Brgjen Pol Richard Nainggolan, menerangkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu itu atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/50/XII 2017/BNNP, tanggal 7 Desember 2017, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/51/XII/2017/BNNP, tanggal 14 Desember 2017, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/52/XII/2017/BNNP, tanggal 27 Desember 2017.
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-253/N.10.11/Euh.1/11/2017 tanggal 08 Desember 2017, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-249/N.10.11/Euh.1/11/2017 tanggal 08 Desember 2017.
Selanjutnya, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-308/N.10.11/Euh.1/12/2017 tanggal 18 Desember 2017, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-/N.10.11/Euh.1/01/2018 tanggal 02 Januari 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan pertama kasus yang diungkapkan pada Senin (4/12/2017), sekira pukul 13.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dimana petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam melakukan penangkapan terhadap dua orang pria WNI dengan inisial MI (30), A (22), karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.012 gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 942 gram dan sebanyak 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Selanjutnya kasus kedua atas kasus yang di ungkap pada Kamis (14/12/2017) Desember 2017, sekira pukul 07.10 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dimana petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan satu orang pria WNI dengan inisial M (33) karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.036 gram.
"Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 2022 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Selanjutnya kasus ke tiga, pada Rabu (27/12/2017) sekira pukul 06.45 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dimana petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan satu orang pria WNI berinisial S (45) karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 527gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka S, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 513 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutupnya.
Pewarta : Handes Silaban