Terkait Deportasi Ustadz UAS, Ini Pernyataan Sikap Kapitra Ampera Kuasa Hukum UAS, LE Anggota DPR-RI: Saya Sangat Kesal Sekali
https://www.riaupublik.com/2017/12/terkait-deportasi-ustadz-uas-ini.html
Minggu, 24 Desember 2017
PEKANBARU,
RIAUPUBLIK.Com-- Ustaz Abdul Somad ditolak masuk ke Hong Kong
dan 'dideportasi' ke Indonesia. Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan
penolakan suatu negara terhadap warga negara asing merupakan hak berdaulat
negara tersebut.
"Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
Iqbal menegaskan, Kementerian Luar Negeri RI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan bagi WNI yang mendapatkan masalah di negeri orang. Termasuk dalam kasus Ustaz Somad yang dicegah masuk ke Hong Kong.
Dikatakan Iqbal, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong juga telah merespons perihal interogasi yang dialami Ustaz Abdul Somad oleh imigrasi Hong Kong. Namun, proses interogasi tersebut berlangsung cepat sehingga KJRI tak sempat untuk melakukan pendampingan.
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar 1 jam, dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama. Sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal.
Proses penolakan imigrasi suatu negara bukanlah hal baru. Sebagai gambaran, kata Iqbal, imigrasi Indonesia sering menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia. Pihak imigrasi lantas mengambil kebijakan dengan menolak orang yang dilaporkan itu masuk ke Indonesia.
"Dalam hal ini imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita," katanya.
"Insyaallah ustaz Somad dan jemaahnya bisa memahami hal itu," tambah Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, ustaz Somad mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika berkunjung ke Hong Kong. Dia menjelaskan hal itu melalui fanpage Facebook-nya.
Begitu turun dari pesawat, dirinya dihampiri beberapa orang petugas dan langsung menanyakan identitas, latar belakang pendidikan hingga keterkaitan dengan ormas dan politik.
"Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja, tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta," kata ustaz Somad Lansiran Detiknews.com.
"Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
Iqbal menegaskan, Kementerian Luar Negeri RI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan bagi WNI yang mendapatkan masalah di negeri orang. Termasuk dalam kasus Ustaz Somad yang dicegah masuk ke Hong Kong.
Dikatakan Iqbal, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong juga telah merespons perihal interogasi yang dialami Ustaz Abdul Somad oleh imigrasi Hong Kong. Namun, proses interogasi tersebut berlangsung cepat sehingga KJRI tak sempat untuk melakukan pendampingan.
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar 1 jam, dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama. Sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal.
Proses penolakan imigrasi suatu negara bukanlah hal baru. Sebagai gambaran, kata Iqbal, imigrasi Indonesia sering menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia. Pihak imigrasi lantas mengambil kebijakan dengan menolak orang yang dilaporkan itu masuk ke Indonesia.
"Dalam hal ini imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita," katanya.
"Insyaallah ustaz Somad dan jemaahnya bisa memahami hal itu," tambah Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, ustaz Somad mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika berkunjung ke Hong Kong. Dia menjelaskan hal itu melalui fanpage Facebook-nya.
Begitu turun dari pesawat, dirinya dihampiri beberapa orang petugas dan langsung menanyakan identitas, latar belakang pendidikan hingga keterkaitan dengan ormas dan politik.
"Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja, tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta," kata ustaz Somad Lansiran Detiknews.com.
Sementara itu Pengacara
Kapitra Ampera, Sangat Menyangkan atas kejadian Mendeportasi Ustadz Somat
Sebagai Warga Negara Indonesia, tanpa ada alasan, maka Kapitra Ampera Menyatakan:
PERNYATAAN SIKAP, Dari Kapitra Ampera SH MH, Kuasa Hukum Ustadz Abdul
Somad.
Sehubungan dengan dengan pemulangan paksa yang dilakukan, 011 sebagai kuasa hukum beliau menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut :
1. Kami segera akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengetahui duduk persoalannya.
2. Hal ini penting kami lakukan, untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Hongkong itu adalah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah China.
3. Kami akan melakukan protes keras kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah China, atas perlakuannya terhadap seorang guru agama yang dikagumi oleh rakyat Indonesia.
4. Kami akan melaporkan hal ini kepada DPR dan instansi lainnya agar Pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang melalukan kunjungan ke luar negeri.
5. Kami minta kepada aparat kepolisian agan melakukan investigasi apakah ada by order dari orang2 tertentu yang memberikan laporan fitnah (hoak) kepada imigrasi hongkong sehingga Ust Abdul Somad di tolong oleh imigrasi hongkong unt memasuki wilayah hongkong
Demikian pernyataan sikap kami, terima kasih atas perhatian kawan-kawan media.
Jakarta, 24 Desember 2017
DR. M.Kapitra Ampera SH MH
Kuasa Hukum Ustadz Abdul Somad,
Sehubungan dengan dengan pemulangan paksa yang dilakukan, 011 sebagai kuasa hukum beliau menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut :
1. Kami segera akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengetahui duduk persoalannya.
2. Hal ini penting kami lakukan, untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Hongkong itu adalah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah China.
3. Kami akan melakukan protes keras kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah China, atas perlakuannya terhadap seorang guru agama yang dikagumi oleh rakyat Indonesia.
4. Kami akan melaporkan hal ini kepada DPR dan instansi lainnya agar Pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang melalukan kunjungan ke luar negeri.
5. Kami minta kepada aparat kepolisian agan melakukan investigasi apakah ada by order dari orang2 tertentu yang memberikan laporan fitnah (hoak) kepada imigrasi hongkong sehingga Ust Abdul Somad di tolong oleh imigrasi hongkong unt memasuki wilayah hongkong
Demikian pernyataan sikap kami, terima kasih atas perhatian kawan-kawan media.
Jakarta, 24 Desember 2017
DR. M.Kapitra Ampera SH MH
Kuasa Hukum Ustadz Abdul Somad,
Selain Pengacar kapitra
Kuasa Hukum Ustadz Abdul Somat Kecewa atas Deportasi Warga Negara Indonesia
Oleh Pemerintah Hongkong, Lukman Edi Pun Sangat Menyayangkan Atas Kejadian
Tersebut, diketahu Lukman Edi adalah Anggota DPR-RI Wakil Ketua Komisi II Dari
Dapil Provinsi Riau.
“Baru- Baru Ini Ustadz Somad,
Diketahui Terjadi Penolakan Kegiatan Ceramah Di Negri Sendir, Tentunya Sangat
Disesalkan Sekali, Atas Kejadian Kemarin, Kali Ini Penolakan Ustadz Somat,
Terjadi Di Hongkong, Penolakan Ini Karena Berita HOAK.”Sebut Lukman Edi. (***)