RESES KE-3 H.MUSAR, SH MENANGANGAPI MASALAH TABUNG GAS LPG 3KG YANG HILANG DARI PEREDARAN.....
https://www.riaupublik.com/2017/12/reses-ke-3-hmusar-sh-menangangapi.html
Tualang, Riau Publik.Com--Sudah 2 minggu warga kabupaten Siak terutama warga tualang berburu Liquefied Petrolium Gas (LPG) 3 Kg ke berbagai pangkalan. Ada yang antri berjam-jam demi mendapatkan 1 tabung gas setiap hari. Salah seorang Warga Tualang mengatakan terpaksa harus mengintai setiap pangkalan dari pagi hingga sore.
Selasa (5/12/2017). Warungnya terancam tidak berproduksi akibat semua pasokan tabung gas yang dimilikinya sudah kosong, termasuk pasokan gas non subsidi. Hal ini disampaikan dalam Reses 3 Anggota DPRD Siak H. Musar, SH. Di Desa Pinang Sebatang Barat. Masyarakat didaerah tualang ini mengharapkan kepada Onga Panglong panggilan akrab untuk H.Musar, SH. Untuk bisa memikirkan langkah-langkah kebijakan yang bisa diambil.
Dan juga ditanyakan masalah ketenagakerjaan yang berada di lingkungan PT. Indah Kiat Pulp&Paper dimana perusahan tersebut tidak memakai tenaga lokal dan juga banyak pemecatan yang tidak sesuai pada aturan yang berlaku. Dan ditambahkan lagi masalah KTP Elektronik.
Dalam tanggapan H. Musar, SH. Mengatakan Sudah melaksanakan Reses keberapa-berapa daerah Tualang, Lukut dan Desa Pinang Sebatang Barat ini, Dan hari ini adalah Reses Terakhir untuk tahun 2017 ini. Saya pada saat ini berada di Komisi 4 yang membidangi Rumah Sakit, ketenagakerjaan, perizinan, dinas keesehatan, dinas pariwisata dan seterusnya sebanyak 9 Bidang yang ada.
Kemudian beliau Juga menambahkan, adapun masalah tabung gas 3 kg yang penyalurannya tidak tepat sasaran akan saya telusuri di mana permasalahannya dan rencananya juga kami pihak DPRD akan memanggil instansi terkait untuk dapat mencari jawaban dan solusi direncanakannya bulan 12 ini desperinda bersama DPRD akan melakukan pengecekan dan akan mencabut izin agen yang nakal agar destiribusi tepat.
Beliau juga menambahkan di dalam komisi 4 telah disahkannya salah satu raperda no 11 tahun 2001 prolegda daerah Kabupaten Siak tentang masalah ketenagakerjaan dan Perda ini akan dilaksanakan pada tahun 2018, dalam perda tersebut dibatasi lah jumlah orang dari luar wilayah kabupaten siak hal ini digunakan untuk mendapat lindungan bagi tenaga lokal atau kabupaten Siak mencari kerjaan agar tidak ada lagi yang dapat bekerja di Siak atau kecamatan-kecamatan lain di Siak ini, Jadi perda ini akan segera di realisasikan. Disamping itu banyak perusahaan-perusahan yang hanya numpang kantor saja sementara disiak ini, setelah perusahaan ini habis kontraknya mereka meninggalkan tempat lokasi kerja mereka.
Dalam reses tersebut H.Musar,SH. Memeberikan beberapa bingkisan kepada masyarakat.
Doni 86