Poniman Ditangkap, Tempo 24 Jam P21, Praperadilan Dikabulkan, Oknum Kejari Menghilang ?, Kuasa Hukum: Ada Apa Dengan Penegak Hukum Kepolisian Dan Kejaksaan Negri
https://www.riaupublik.com/2017/12/poniman-ditangkap-tempo-24-jam-p21.html
Kamis,
21 Desember 2017
Fhoto: 4 Orang Anak Poniman Yang Masih Bersekola Dan Masih Menyusui Bersama Ibunda nya |
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Kuasa
hukum Poniman mempertanyakan penegakan hukum di Provinsi Riau khususnya di
lembaga kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya klien mereka yang dinyatakan bebas
berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru namun dipaksa tahan oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selain itu juga proses hukum di Kepolisian
Resor Kota (Polresta) Pekanbaru juga dinilai janggal.
Hal ini disampaikan
tim Kuasa Hukum Poniman, terdiri dari Iskandar Halim SH, Alhendri SH, Ridwan SH
kepada wartawan Kamis malam (21/12/2017) di kantornya Jalan Tuanku Tambusai
Pekanbaru. Dimana saat itu juga hadir 4 anak dan istri Poniman.
"Kami
mempertanyakan penegakan hukum terhadap klien kami, mulai dari penetapan Tersangka
di kepolisian hingga di Kejaksaan, karena kami menilai ada kejanggalan"
ungkap Iskandar Halim.
Mulai dari penetapan
TSK oleh penyidik di Polresta Pekanbaru dikatakan Iskandar ada kejanggalan.
"Jumat 15
Desember 2017, Penetapan P21 Poniman, P19 Kejari Pekanbaru ke-III, dipenuhi
hanya dalam tempo 24 jam dan ditetapkan P21, Jumat sore 15 Desember 2017. Dan
pada Senin 18 Desember 2017, karena sudah P21, Poniman dikirim dari Tahanan
Polresta Pekanbaru ke LP Pekanbaru" terang Iskandar.
Karena penetapan TSK
tersebut janggal, pihaknya melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru, hingga hari Rabu 20 Desember 2017 pukul 11.00 Wib, permohonan mereka
dikabulkan dan dinyatakan untuk dibebaskan.
"Dan pada pukul
14.00 Wib salinan putusan sudah didapat. maka kita lakukan permohonan Pelepasan
klien kami Poniman dari LP, tetapi anehnya, Kejari tidak mau melakukan proses
administrasi pelepasan Poniman dari LP Pekanbaru" tegas Iskandar.
Dan pada hari ini,
lanjut Iskandar Kamis 21 Desember 2017, dilanjutkan proses pelepasan Poniman,
karena sudah dikabulkannya Pra Peradilan. Dan Iskandar menyatakan orang-orang
terkait di Kejaksaan Pekanbaru seolah hilang dari kantor Kejari.
"Ke semua dari
orang Kejari Pekanbaru itu nomor teleponnya tidak aktif semua, kami kehilangan
kontak," ujar Iskandar.
Dan anehnya Iskandar
melanjutkan pada hari Kamis ini menjelang sore berkas dari Kejari, telah
dikirim ke PN Pekanbaru. "Poniman tetap akan di proses sidang, walau telah
dikabulkan Pra Peradilannya. Dan PN Pekanbaru tetap menerima berkasnya. Besok
(Jumat (22/12/2017) majelis hakim akan membuat agenda sidang di tetapkan"
terang Iskandar.
Dan kembali ditegaskan
Iskandar, bahwa dirinya bersama tim lainnya sudah mengajukan surat protes
kepada Kejari Pekanbaru.
Sambil menunjukan
surat protes tersebut yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pekanbaru dan ditembuskan ke Komnas HAM RI, Kejati Riau.
Dalam surat protes
tersebut, mereka meminta agar Kejari Pekanbaru melaksanakan amar putusan
Praperadilan No27/Pid.Prap/2017/PN.PBR untuk membebaskan klien mereka Poniman
dari Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru pada hari ini Kamis (21/12/2017) sebelum
pergantian waktu pada pukul 00.00 Wib.
"Bahwa klien kami
beserta tim kuasa hukum sangat keberatan apabila sampai pukul 00.01 Wib belum
juga dikeluarkan dari Rutan Pekanbaru" ucap Iskandar.
"Jika putusan
tersebut juga tidak dilakukan diduga telah melanggar KUHAP, Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku Hak Azazi Manusia atas diri Poniman" tutup
Iskandar.(***)