PON XX Dan PEPARNAS XVI 2020 Di Papua, Persiden Jokowi Tandatangni (Inpres) Nomor:10 Tahun 2017
https://www.riaupublik.com/2017/12/pon-xx-dan-peparnas-xvi-di-papu.html
Kamis,
28 Desember 2017
JAKARTA,
RIAUPUBLIK.Com-- Dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional
(PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, pada 18 Desember 2017.
.
Presiden Joko Widodo
telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 10 Tahun 2017 tentang
Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
.
Melalui Inpres
tersebut, Presiden menginstruksikan kepada:
.
1. Menko PMK;
2. Mendagri;
3. Menteri
Keuangan;
4. Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora);
5. Menteri PPN/Kepala
Bappenas;
6. Menteri PUPR;
7. Menteri ATR/Kepala
BPN;
8. Menteri
Perhubungan;
9. Mendikbud;
10.
Menristekdikti;
11. Menteri
Kesehatan;
12. Menteri
Perindustrian;
13. Menteri
Perdagangan;
14. Menteri
Pariwisata;
15. Menkominfo;
16. Menteri
BUMN;
17. Panglima
TNI;
18. Kapolri;
19.Kepala BPKP;
20. Kepala Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan;
21.Kepala LKPPP;
22. Gubernur
Papua;
23. Walikota
Jayapura;
24. Bupati
Jayapura;
25. Bupati Biak
Nunfor;
26. Bupati
Jayawijaya;
27. Bupati Mimika;
dan
28. Bupati
Merauke,
.
“Mengambil
langkah-langkah pembangunan dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi
untuk mendukung penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi
Papua sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan,” bunyi diktum PERTAMA
Inpres tersebut.
.
Khusus kepada Menko
PMK, Presiden menginstruksikan untuk:
A. Mengoordinasikan
perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI
Tahun 2020 di Provinsi Papua melalui dukungan fasilitasi kebijakan pelaksanaan
Master Plan yang telah ditetapkan; dan
B. Melaporkan capaian
persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua
kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
.
Kepada Mendagri,
Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dukungan
kebijakan kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi penyelenggaraan PON XX
dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
.
Sedangkan kepada
Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk:
A. mengalokasikan
anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan
PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
B. memberikan
fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh
kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan
penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020; dan
C. Memberikan
fasilitasi teknis kepabeanan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan
penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020.
.
Adapun kepada Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora), Presiden menginstruksikan untuk:
A. merencanakan,
menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka
persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di
Provinsi Papua bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee, serta kementerian/
lembaga/ daerah/ instansi terkait;
B. Memastikan
persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua
berjalan dengan baik sesuai dengan Master PIan yang telah ditetapkan;
C. Meningkatkan
monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga dan/atau organisasi
keolahragaan yang terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON
XX dan PEPARNAS XVI;
D. menyusun dan
menetapkan petunjuk/pedoman teknis atas PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020; dan
E. melaporkan
persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI kepada Presiden melalui
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
sekurang-kurangnya setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
.
“Instruksi Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden
Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan di Jakarta, 18 Desember 2017 itu.(***)