Pelaku Curanmor Diamankan Mapolsek Bangko Kab Rokan Hilir (Riau)
https://www.riaupublik.com/2017/12/pelaku-curanmor-diamankan-mapolsek.html
Jum'at 22 Desember 2017
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Kabupaten Rokan Hilir
(Rohil), Provinsi Riau berhasil menangkap dua orang pelaku Pencurian Kendaraan
Bermotor (Curanmor). Adapun modus pelaku dengan meminjam dan menduplikat kunci
sepeda motor milik salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rohil yang merupakan
tetangganya sendiri.“Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario, dan satu buah kunci sepeda motor yang telah diduplikatkan,” ujar Kapolsek Bangko Kompol Agung Tri Adiyanto SIK, didampingi Waka Polsek AKP Dodi dan Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu SIK, saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Jumat (22/12/2017) siang.
Kedua pelaku yang digelandang ke Mapolsek Bangko itu adalah EC (48) warga Jalan Madrasah RT 010/ RW 001 Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko dan M (37) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Keduanya ditangkap pada Kamis (21/12/2017) sekira pukul 22.15 WIB di dua tempat yang berbeda.
“EC diamankan di Jalan Madrasah, Kelurahan Bagan Timur. Sedangkan M diamankan di Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil,” kata Kapolsek.
Dari hasil pengakuan pelaku terhadap penyidik, jelas Kompol Agung, dua hari sebelum kejadian pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli lontong. Kesempatan itu pula dimanfaatkan pelaku menggandakan kunci motor yang dipinjamnya.
Kemudian, lanjut Agung, saat korban sedang melaksanakan Sholat Maghrib di Masjid Al-Khairiyah Jalan Madrasah pada Sabtu (16/12/2017) lalu pelaku langsung melakukan aksinya. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Bangko.
“Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta jajaran untuk melakukan lidik dan pengungkapan kasus itu. Pelaku berhasil kita amankan dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke Tanah Merah, Kecamatan Rimba melintang,” ungkap Kapolsek. Pelaku juga mengakui bahwa aksi itu dilakukan karena himpitan ekonomi dan untuk pembayaran kredit motor.
Atas pengakuan pelaku tersebut, saat ini sepeda motor merek Honda Vario telah dijemput dan diamankan sebagai barang bukti beserta kunci yang diduplikat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain kasus curanmor, tambah Agung, EC dan M juga merupakan pelaku pencurian 40 kotak granit milik korban Saputra pada April 2017 lalu, dan kasus penganiayaan terhadap korban Hendra Wirdana.
“Jadi, ada tiga kasus yang mereka lakukan. Untuk kasus Curanmor kita kenakan pasal 363,” demikian Agung Tri Adiyanto. (jum)