Komnas Perlindungan Anak : TERDUGA PREDATOR SEKS ANAK DITANGKAP POLDA KALTIM
https://www.riaupublik.com/2017/12/komnas-perlindungan-anak-terduga.html
JAKARTA,
RIAUPUBLIK.Com-- Komnas Anak : Dalam
ketentuan Pasal 75E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan dari UU RI
Nonor 23 Tahun 2002 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU Nomor
01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sangat tegas dan dapat dipahami bahwa tidak ada kata DAMAI,
KOMPROMI dan SUKA SAMA SUKA terhadap persetubuan ANAK maupun
perbuatan cabul terhadap anak.
Kedua Undang-undang
Perlindungan Anak ini secara tegas dan pasti menyebut bahwa setiap orang
DILARANG melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, melakukan serangkaian kebohongann, atau membujuk ANAK untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Bagi setiap orang yang
melakukan persetubuan atau dikakukannya petbuatan cabul terhadap
ANAK tersebut dapat diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lana 15
tahun dan atau denda 5 millyar rupiah.
Dan jika kekerasan
seksual ibi terhadap anak dilakukan oleh orang berlatarbelakang sebagai
orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dapat
ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.
Jika penyidik Polri
dalam hal ini Polda Kalimantan Timur menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016
sebagai penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016, para predator dapat diancam
hukuman singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan pula
dengan ancaman hukuman fisik seumur hidup dan kebiri (kastrasi) dengan cara
suntik kimia bahkan dapat ditambahkan dengan pemasangan cip
elektronik ke tubuh predator melalui keputusan pengadilan.
"Nah, jika
dugaan kejahatan seksual sejenis (sodomi) terhadap anak ini lebih dari satu
orang terbukti secara hukum dilakukan terduga P (21), warga Balikpapan
Kalimantan Timur ini, maka P dapat diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman
pidana paling lama 20 tahun.
Disamping itu
jikalah benar apa yang disampaikan Ahmed Mabrur Thabrani salah seorang
pengacara terduga predator seks anak yang telah membuat pengakuan padanya
saat menemui terduga pelaku di tahanan Polda Kaltim seperti yang
diberitakan beberapa media online di Kaltim bahwa terduga pelaku
telah mengaku melakukan perbuatannya atas hubungan spesial dengan dasar
suka sama suka kepada korban.
Dengan dasar pengakuan
itu maka telah terbuktilah bahwa terduga pelaku dengan pengakuannya sendiri
telah melakukan kontak seks sejenis terhadap anak, dengan demikian tidak ada
alasan bagi Polda Kaltim untuk ragu-ragu dan tidak menahan terduga
pelaku, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas
Perlindungan Anak Sabtu 2 Desember di Jakarta.
Arist menambahkan,
bahwa jika benar bahwa terduga P yang saat ini telah ditangkap dan
ditahan oleh Polda Kaltim sebagai predator seks anak mempunyai pekerjaan,
profesi dan latar sebagai fasilitator anak, duta narkba, duta
Lingkungan Hidup ( presiden green Generation), duta anak muda mewakili
Indonesia dalam Child Friendly Asia Facific maka terduga P dapat
ditambahkan hukuman sepwrtiga dari ancamn pidana pokoknya dengan ancaman pidana
seumur hidup.
Dengan demikian, untuk
memberantas kejahatan moralitas dan predator seks anak di Indonesia yang datang
dari berbagai latarbelakang mendesak Pilda Kalimanram Timur yang
menangani perkata dugaan kejahatab sekaual ini menjerat yerduga pelaku P dengan
anaman huiuman oasal berlapis.
Komnas Perlindungan
Anak sebagai institusi independen yang berfungsi dan bertugas sebagai lembaga
yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia MENDUKUNG penuh
langkah-langkah dan upaya penegakan dan pemenuhan hak anak atas perlindungan
anak dari segala bentuk eksploitasi baik seksual dan ekonomi, penelantaran, dan
penganiayaan terhadap anak yang sudah dilakukan Kementerian PPPA, P2ATP2A
Balikpapan, KPAI dan Lembaga atau pegiat perlindungan anak di Indonesia
yang tekah bertulis surat kepada PILDA Kaltim.”imbuh Arist.(rls//rpc)