Kasus Korupsi Berjamaah Bansos Rp 204, 6 Miliar Diduga Bupati Amril Terlibat, KPK Akan Telususri Ini Korupsi Yang Sangat Luar Biasa Di Bengkalis
https://www.riaupublik.com/2017/12/kasus-korupsi-berjamaah-bansos-rp-204-6.html
Jumat, 08 Desember 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Dewan
Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, secara resmi kembali menerima
surat Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK, terkait tindak lanjut perkara korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten
Bengkalis dengan potensi sebesar Rp204,6 miliar yang diduga melibatkan Bupati,
Amril Mukminin selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 bersama
kawan-kawan lainnya tahun anggaran 2012.
“Kami
telah menerima surat balasan dari KPK terkait tindak lanjut perkara kasus
korupsi dana
Bansos/Hibah Kabupaten Bengkalis.
Surat balasan KPK itu diantar disekretariat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kamis
(07/12/2017) sore kemaren”, kata Kordinator LSM KPK, Ismail Sarlata kepada Wartawan di kantin Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Riau, Jumat (08/12/2017).
Didampingi
dua (2) rekannya dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yakni Jekson
Sihombing, dan PS Sitompul mengungkapkan surat balasan KPK tersebut dikirim
tanggal 30 November 2017 dan ditandatangani Deputi bidang pengawasan internal
dan pengaduan masyarakat, Eko Marjono, atas nama pimpinan KPK.
Dalam
surat bernomor: R/4934/PM.00.00/40-43/11/2017, sifat segera, dengan perihal
tanggapan atas pengaduan masyarakat yang ditujukan pada Ketua Umum LSM
Komunitas Pemberantas Korupsi, menanggapi surat pengaduan/laporan Ketua,
Sekretaris Umum LSM KPK pada tanggal 17 November 2017 kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disampaikan
bahwa surat laporan Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi
tersebut, sebagai bahan koordinasi dan supervisi kepada lembaga Kepolisian di
Bareskrim Polri dan Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara kasus
korupsi luar biasa tersebut dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten
Bengkalis-Riau sejak empat tahun yang lalu (2013-2017). Surat itu ditembuskan
kepada pimpinan KPK.
“Sehubungan
dengan surat pengaduan Saudara, Nomor: LP.8163/LSM-KPK/XI/ 2017/RIAU tanggal 17
November 2017 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kami terima
tanggal 20 November 2017, serta merujuk pada surat KPK sebelumnya Nomor:
R-1604/40-43/04/2017 tanggal 13 April 2017 dan Nomor: R/3962/ PM.00/40-43/10/2017
tanggal 3 Oktober 2017, bersama ini disampaikan bahwa kami telah menerima
pengaduan serupa dan pengaduan tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervisi
atas penanganan kasus dimaksud oleh penegak hukum setempat,” kata Eko Marjono dalam
surat bernomor: R/4934/PM.00.00/40-43/11/2017.
Dengan
adanya surat yang ke tiga kalinya ini dari pihak lembaga hukum anti korupsi atau
KPK dalam kurun tahun 2017 ini, jajaran LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sangat
berterima kasih karena pihak KPK telah membuktikan niat baiknya untuk mengawasi
kebenaran kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos Kabupaten Bengkalis itu sesungguhnya sebesar Rp.204.616.232.850
atau Rp204,6 miliar, (Rp272.277.491. 850 - Rp67.661.259,000). Dimana hingga kini,
perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian tidak ada lagi.
“Sebelas
bulan yang lalu (2017), Kapolda Riau saat masih dipimpin oleh Inspektur Jenderal
(Irjen) Polisi Zulkarnain Adinegara, mengatakan, jika kasus dugaan korupsi dana
bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis itu di Polda Riau tetap ditindak
lanjuti. Namun sampai sekarang, tindak lanjut dari polisi tidak ada,” kata
Ismail.
Sementara
itu lanjut dia, selain beberapa bukti baru yang ada, diberapa surat dakwaan Jaksa
atau JPU, termasu bukti putusan hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru
terhadap kedepalan (8) orang pelaku dalam kasus korupsi yang sama, ada banyak
lagi pejabat legislatif, ekskutif dilingkungan Pemda Bengkalis yang disebutkan telah
ikut memperkayakan diri dalam kasus korupsi yang sama termasuk pelaku “calo proposal” dana hibah/bansos itu yang
belum terjamah oleh hukum. Inilah kemudian sehingga kami melayangkan surat
laporan kepada Presiden RI, Kapolri, KPK dan lembaga hukum tertinggi lainnya
yang ada di Jakarta, dan syukur alhamdulillah sudah ada balasan surat yang
ketiga kalinya kami terima dari KPK siang tadi,” ungkap Ismail.
Seperti diberitakan sejumlah media pekan lalu, dalam pengusutan kasus dugaan
korupsi anggaran bansos/hibah Kabupaten Bengkalis yang berpotensi
Rp204.616.232. 850 dari jumlah anggaran tahun 2012 sebesar Rp272.277.491.850
itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang diminta oleh DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sebelumnya, agar
ada saling kerjasama dengan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau,
memeriksa aktor intelektualnya, termasuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang
saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis-Riau, tegas Ketua
Pemantau Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia
(LPPNRI), S Hondro, di Jakarta, Jum’at (01/12/2017) lalu.
Jangan ada keraguan untuk membasmi segala bentuk indikasi
penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Era pemerintahan Jokowi-Jusuf
Kalla, semua bentuk penyimpangan uang negara yang berasal dari uang rakyat,
harus diusut tuntas. Minimal penegak hukum harus mampu memperbaiki citranya di
mata masyarakat dalam kasus hukum," tandas S Hondro.
Sebelumnya juga, Deputi Bidang
Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Sugeng, saat ditemui Wartawan dan LSM
KPK, di ruang kerjanya, seputar adanya indikasi permainan dalam penanganan
pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau sejak tahun 2013 mengatakan,
“Kalau isi surat yang disampaikan oleh LSM KPK dalam lampiran dokumen data
tambahan baru itu agar kasusnya di ambil alih KPK, nanti kami bahas dan
melakukan konsultasi kepada penyidik bidang penindakan di KPK,” ujarnya.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin
selaku anggota DPRD periode 2009-2014 dalam kasus dugaan korupsi yang sama, sampai
berita ini naik masih bungkam saat dikonfirmasi Wartawan, bahan konfirmasi tertulis
awak media termasuk pertanyaan yang diterima melalui via SmS, tak dijawab.(rls/Rpc)