DALAM RANGKA RESES III BAPAK PARAMANDA PAKPAKHAN MASYARAKAT MINAS MEMINTA AGAR JALAN SISINGAMANGA RAJA YANG BERADA DI RT.06 SEGERA DIRIALISASIKAN.
https://www.riaupublik.com/2017/12/dalam-rangka-reses-iii-bapak-paramanda.html
Minas, Riau Publik.Com—Ketua RT: 06 RW. 12 Bapak Manurung dalam Kata sambutan sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat di RT.06 untuk dapat menyampaikan asperasinya serta keluhan kepada Anggota DPRD Kabupaten Siak. (04/12/2017) Reses 3 diadakan di kelurahan Minas Jaya terutama RT.06.
Dalam Kata Sambutannya beliau mengatakan Sudah melaksanakan Reses keberapa-berapa daerah kandis, Sungai Mandau dan Minas. Dan hari ini adalah Reses Terakhir untuk tahun 2017 ini. Saya pada saat ini berada di Komisi 4 yang membidangi Rumah Sakit, ketenagakerjaan, perizinan, dinas keesehatan, dinas pariwisata dan seterusnya.
Dalam pertayaan masyarakat yang disampaikan oleh Bapak Dolok Seribu menginginkan agar jalan yang ada di RT.06 Bisa di perbaiki secapatnya, karena sudah banyak jatuh korban jadi masyarakat mengharapkan secepatnya di rialisasikan dan kami memohon urusan KTP hanya ada di kecamatan saja karena untuk kesiak masyarakat tidak mampu, terus melanjutkan masalah ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada masyarakat minas, karena hampir 60% penduduk Minas penganguran Juga masalah Gas Elfiji yang tidak mencukupi untuk kebutuhan masyarakat minas khususnya.
Dan ada juga masyarakat di daerah angsa 3 takut saat hujan tiba karena daerah mereka kalau hujan meluap air ke tempat mereka.
Paramanda Pakpahan menangapi bahwa dalam anggaran Siak Kabupaten Siak 2014 sebanyak 3,2 Triliun dan tahun 2015 Defisit anggaran dan pada anggaran 2018 dianggarkan sebesar 1,7 Triliun, karena kemarin dalam rapat dengan kepala Kimpranwil saya menyampaikan tentang Jalan Sisingamagaraja dan beliau mengatakan mudah-mudah jalan sisingamangaraja pada tahun 2018 bisa terealisasi dan akan diupayakan, kalau tidak di APBD Murni akan di Masukan Keanggaran DPRD Propinsi Riau dan hal ini juga sudah diangarkan DPRD Propinsi Riau, semoga tahun 2018 dapat terealisasi.
Paramanda Juga menambahkan tentang pengurusan perekaman KTP serta Kartu Keluarga di upayakan selama 3 bulan dan pembuatan KTP hanya ada di setiap Kecamatan, di dalam komisi 4 telah sah salah satu raperda no 11 tahun 2001 prolegda daerah Kabupaten Siak dan Perda ini akan dilaksanakan pada tahun 2018, dalam perda tersebut dibatasi lah orang luar agar tidak dapat bekerja di Siak atau kecamatan-kecamatan lain di Siak ini, Jadi perda ini akan segera di realisasikan. Disamping itu banyak perusahaan-perusahan yang hanya numpang kantor sementara disiak ini, adapun masalah tabung gas 3 kg penyalurannya yang tidak tepat dan rencananya bulan 12 ini desperinda akan melakukan pengecekan dan akan mencabut izin agen yang nakal agar destiribusi tepat. Dalam Reses tersebut Turut hadir Tokoh Batak Minas Bapak Rasman Simanjutak.
doni 86