Dalam Rangka menjemput Aspirasi Masyarakat Ariadi Tarigan Anggota DPRD Siak menanggapi keluhan Masyarakat tentang permasalahan Jalan TOL yang tidak sesuai....
https://www.riaupublik.com/2017/12/dalam-rangka-menjemput-aspirasi_9.html
Kandis, Riau
Publik.Com--Dalam Reses III Bapak Ariadi Tarigan di Kampung Jambai Makmur Dusun
Ayu Kecamatan Kandis menyampaikan bahwa masyarakat meminta agar di permudah
dalam administrasi pengurusan KTP, Akte Kelahiran dan Akte nikah.(03/12/2017)
dalam ganti rugi jalan tol masyarakat meminta agar panitia transparan dan
terbuka dalam penentuan harga dan iventarisasi lahan masyarakat, dan adanya
klaim cevron yang mengatakan 100 meter kiri kanan dari jalan lintas propinsi
mulai dari minas sampai dumai adalah hak cevron inti masyarakat secara yuridis
keberatan karena masyarakat sudah punya sertifikat dan skgr serta skt tanah,
selama ini tidak ada klaim dari cevron, setelah adanya jalan tol barulah cevron
mengklaim, Masyrakat hanya minta keterbukaan.
Masalah administrasi
ketata negaraan bahwa negara tidak memiliki tanah tetapi menguasai tanah,
didalam menguasai tanah ini siapa pun derpartemen baru lah memiliki tanah.
Menurut undang-undang 5 tahun 1960 bahwa negera tidak memiliki tanah tapi
berhak menguasai, kalau di miliki oleh kehutanan jelaskan bahwa itu kawasan
hutan di bawah menteri kehutanan, bahwa kalau di klaim cevron sepanjang jalan
lintas ini milik mereka 100 meter kiri – kanan adalah irasional tapi
kalau itu milik negara harus ada terdaftar dan sertifikat. Agar pihak jalan tol
punya alasan tidak dapat ganti rugi tanah tetapi mereka hanya membayar tananman
jadi saya dalam reses ini saya mengharap tidak ada konflik vertikal dan
harizontal agar turut kembali kemasyarkat, masyarakat meminta kepada saya agar
peningkatan inspaktur pembengunan di tingkatkan walaupun kita kurang dana dan
minta untuk bisa disondingkan ke pronpinsi Riau.
Ariadi mengatakan juga
bahwa selama ini pihak cevron dan pemerintahan tidak ada berkomunikasi
kepada masyarakat, bahwa secara tiba-tiba adanya sertifikat dari pihak cevron
padahal sertifikat di keluarkan oleh pihak badan pertanahan nasional bukan di
keluarkan oleh kementrian, seharusnya pihak juga cevron memasang tanda-tanda
seperti : patok dan papan plang. Pihak inprasial seharus membawa pemilik tanah
dan pejabat setempat untuk menghitung ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat.
Dan seharus pemerintah harus mengadakan musyawarah jangan di bawa kepengadilan.
Doni 86