Dalam Rangka menjemput Aspirasi Masyarakat Ariadi Tarigan Anggota DPRD Siak menanggapi keluhan Masyarakat tentang permasalahan Jalan TOL yang tidak sesuai....

Kandis, Riau Publik.Com--Dalam Reses III Bapak Ariadi Tarigan di Kampung Jambai Makmur Dusun Ayu Kecamatan Kandis menyampaikan bahwa masyarakat meminta agar di permudah dalam administrasi pengurusan KTP, Akte Kelahiran dan Akte nikah.(03/12/2017) dalam ganti rugi jalan tol masyarakat meminta agar panitia transparan dan terbuka dalam penentuan harga dan iventarisasi lahan masyarakat, dan adanya klaim cevron yang mengatakan 100 meter kiri kanan dari jalan lintas propinsi mulai dari minas sampai dumai adalah hak cevron inti masyarakat secara yuridis keberatan karena masyarakat sudah punya sertifikat dan skgr serta skt tanah, selama ini tidak ada klaim dari cevron, setelah adanya jalan tol barulah cevron mengklaim, Masyrakat hanya minta keterbukaan. 

Masalah administrasi ketata negaraan bahwa negara tidak memiliki tanah tetapi menguasai tanah, didalam menguasai tanah ini siapa pun derpartemen baru lah memiliki tanah. Menurut undang-undang 5 tahun 1960 bahwa negera tidak memiliki tanah tapi berhak menguasai, kalau di miliki oleh kehutanan jelaskan bahwa itu kawasan hutan di bawah menteri kehutanan, bahwa kalau di klaim cevron sepanjang jalan lintas ini milik mereka 100 meter kiri – kanan adalah  irasional tapi kalau itu milik negara harus ada terdaftar dan sertifikat. Agar pihak jalan tol punya alasan tidak dapat ganti rugi tanah tetapi mereka hanya membayar tananman jadi saya dalam reses ini saya mengharap tidak ada konflik vertikal dan harizontal agar turut kembali kemasyarkat, masyarakat meminta kepada saya agar peningkatan inspaktur pembengunan di tingkatkan walaupun kita kurang dana dan minta untuk bisa disondingkan ke pronpinsi Riau.

Ariadi mengatakan juga bahwa selama ini pihak cevron dan pemerintahan  tidak ada berkomunikasi kepada masyarakat, bahwa secara tiba-tiba adanya sertifikat dari pihak cevron padahal sertifikat di keluarkan oleh pihak badan pertanahan nasional bukan di keluarkan oleh kementrian, seharusnya pihak juga cevron memasang tanda-tanda seperti : patok dan papan plang. Pihak inprasial seharus membawa pemilik tanah dan pejabat setempat untuk menghitung ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat. Dan seharus pemerintah harus mengadakan musyawarah jangan di bawa kepengadilan.

Doni 86

Related

Siak 268990926469402071

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item