Dalam Rangka menjemput Aspirasi Masyarakat Ariadi Tarigan Anggota DPRD Siak menanggapi keluhan Masyarakat tentang permasalahan Jalan TOL yang tidak sesuai....
https://www.riaupublik.com/2017/12/dalam-rangka-menjemput-aspirasi_6.html
Kandis, Riau Publik.Com--Dalam Reses III Bapak Ariadi Tarigan di Kampung Jambai Makmur Dusun Ayu Kecamatan Kandis menyampaikan bahwa masyarakat meminta agar di permudah dalam administrasi pengurusan KTP, Akte Kelahiran dan Akte nikah.(03/12/2017) dalam ganti rugi jalan tol masyarakat meminta agar panitia transparan dan terbuka dalam penentuan harga dan iventarisasi lahan masyarakat, dan adanya klaim cevron yang mengatakan 100 meter kiri kanan dari jalan lintas propinsi mulai dari minas sampai dumai adalah hak cevron inti masyarakat secara yuridis keberatan karena masyarakat sudah punya sertifikat dan skgr serta skt tanah, selama ini tidak ada klaim dari cevron, setelah adanya jalan tol barulah cevron mengklaim, Masyrakat hanya minta keterbukaan.
Masalah administrasi ketata negaraan bahwa negara tidak memiliki tanah tetapi menguasai tanah, didalam menguasai tanah ini siapa pun derpartemen baru lah memiliki tanah. Menurut undang-undang 5 tahun 1960 bahwa negera tidak memiliki tanah tapi berhak menguasai, kalau di miliki oleh kehutanan jelaskan bahwa itu kawasan hutan di bawah menteri kehutanan, bahwa kalau di klaim cevron sepanjang jalan lintas ini milik mereka 100 meter kiri – kanan adalah irasional tapi kalau itu milik negara harus ada terdaftar dan sertifikat. Agar pihak jalan tol punya alasan tidak dapat ganti rugi tanah tetapi mereka hanya membayar tananman jadi saya dalam reses ini saya mengharap tidak ada konflik vertikal dan harizontal agar turut kembali kemasyarkat, masyarakat meminta kepada saya agar peningkatan inspaktur pembengunan di tingkatkan walaupun kita kurang dana dan minta untuk bisa disondingkan ke pronpinsi Riau.
Ariadi mengatakan juga bahwa selama ini pihak cevron dan pemerintahan tidak ada berkomunikasi kepada masyarakat, bahwa secara tiba-tiba adanya sertifikat dari pihak cevron padahal sertifikat di keluarkan oleh pihak badan pertanahan nasional bukan di keluarkan oleh kementrian, seharusnya pihak juga cevron memasang tanda-tanda seperti : patok dan papan plang. Pihak inprasial seharus membawa pemilik tanah dan pejabat setempat untuk menghitung ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat. Dan seharus pemerintah harus mengadakan musyawarah jangan di bawa kepengadilan.
Doni 86