Bakamla RI Amankan Kapal Pengangkut 7.320 Liter Miras
https://www.riaupublik.com/2017/12/bakamla-ri-amankan-kapal-pengangkut.html
Minggu, 24 Desember 2017
AMBON, RIAUPUBLIK.Com --- KAL Tidore I-14-11 yang tergabung dalam Operasi Patroli rutin
Bakamla RI berhasil mengamankan KMN MJ yang didapati mengangkut 305 galon miras
atau setara dengan 7.000 liter di Perairan Maluku Utara, Ambon, Jumat
(22/12/2017).
Penangkapan bermula saat
KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Habiby Achmad sedang
melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan Maluku Utara dan menemukan kapal
yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Tak lama berselang, kapal tersebut
berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut KAL Tidore I-14-11 langsung
melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KMN MJ.
KMN MJ berlayar dari
Bitung hendak menuju Sorong, berhasil ditangkap KAL Tidore I-14-11 di Selat
Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan
awal, ditemukan 305 galon Miras Cap Tikus (per galon 24 liter) atau setara
dengan 7.320 liter.
Kapten Laut (P) Habiby
Achmad menjelaskan, kapal pengangkut miras tersebut berlayar hanya membawa dua
dokumen yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal.
Sedangkan surat izin berlayar (SIB), dokumen barang muatan (manifest) dan
lain-lain tidak ada. Kapal ini juga mengangkut lima orang anak buah kapal
(ABK), dan tiga orang diantaranya diketahui sebagai pengawal dari galon miras
tersebut.
Dari keterangan ketiga
pengawal galon miras, satu galon miras Cap Tikus di Sorong memiliki harga jual
Rp. 2 juta. Dengan demikian, total penjualan untuk 305 galon mencapai Rp. 610
juta. Sampai saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, KMN
MJ dibawa menuju Lanal Ternate di bawah pengawalan KAL Tidore I-14-11 untuk
melaksanakan proses hukum lebih lanjut.(hmsbakamla//rpc)