Ali Akbar Kontraktor Ngaku Wartawan BP "Pelanggaran Pasal 6 Kode Etik Jurnalis"
https://www.riaupublik.com/2017/12/ali-akbar-kontraktor-ngaku-wartawan-bp.html
Rabu, 06 Desember 2017
BENGKALIS, RIAUPUBLIK.Com-- Pengerjaan paket proyek semenisasi halaman
(Lapangan Olah Raga) Stain Bengkalis yang beralokasi di jalan Lembaga-Senggoro
Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis diduga dicurangi, karena tidak sesuai bestek. Pasalnya pekerjaan
semenisasi yang dibangun tidak seutuhnya menggunakan besi angker dan material
base sebagaimana lazimnya.
inilah bukti batu
pecah yang telah digunakan dalam timbunan, dan besi wire mesh yang tidak
tumpang tindih
Kegiatan
pembangunan semenisasi halaman (lapangan olah raga) Stain Bengkalis yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 dengan
kontrak senilai Rp.440.665.000 atau sebesar Rp440 juta lebih itu, dikerjakan
oleh CV Artha Wibawa, dengan waktu pelaksana selama 45 hari kalender (HK), menimbulkan
beragam pertanyaan masyarakat/publik, karena material bangunan yang dilakukan
terkesan dimanipulasi.
"Memang
benar, bahan untuk meratakan kondisi tanah tidak semuanya menggunakan base. Sebab
ada banyak batu bekas dari bongkaran bangunan lama diminta sama Ali Akbar
selaku kontraktor proyek ini. Makanya timbunan untuk pemerataan kondisi tanah
hanya menggunakan batu pecah saja, kami hanya pekerja di proyek itu kemaren bang,"
ungkap salah seorang pekerja kepada Wartawan, Rabu (06/12/2017).
Dari
pantauan tim media dilapangan beberapa waktu lalu, pekerjaan pemasangan besi
wire mesh yang sudah dilakukan, tidak tumpang tindih atau tidak merapat
sebagaimana rujukan kontrak kerja.
Bahkan
material pekerjaan timbunan untuk pemerataan kondisi tanah (lapangan olah raga)
menggunakan batu pecahan gedung lama milik sekolah setempat yang dicampur
dengan material base.
Sementara
Ali Akbar selaku kontraktor CV. Artha Wibawa, saat dihubungi media Selasa
(05/12/2017) siang kemaren, membantah jika material timbunan yang digunakan
untuk lapangan olah raga Stain Bengkalis tersebut menggunakan batu pecah milik Stain
Bengkalis.
“Proyek
semenisasi halaman Stain Bengkalis yang saya kerjakan tahun 2017 itu disana,
sudah selesai dan semuanya sudah sesuai bestek. Memangnya kenapa? tanya Ali
Akbar kepada media.
Saat
dikonfirmasi bahan material timbunan tanah (lapangan olah raga) yang sebagian
besar menggunakan batu pecah, serta volume pemasangan besi wire mesh yang memiliki
ukuran dilapangan tidak sesuai kontrak, nada bahasa sang kontraktor, Ali Akbar
Wartawan, agak meninggi seakan membatasi bahan pertanyaan media.
“Mana
ada batu pecah yang saya gunakan untuk menimbun halaman Stain Bengkalis itu
disana. Bapak jangan ngarang, lihat dulu dilapangan. Saya ini Wartawan media BP
yang ditugaskan di Dumai, jadi kita saling menghargai, ucap Ali Akbar saat
dihubungi dari kantin Polres Bengkalis, jalan Pertanian-Bengkalis, Selasa
(05/12/2017) siang.
Ketika
wawancara mau berakhir, Ali Akbar yang dinilai telah memanfaatkan profesi
Jurnalis/Wartawan demi kepentingan pribadinya untuk mendapat dan mengerjakan
kegiatan proyek milik pemerintah itu, mengaku pihaknya sudah pernah komunikasi
dengan tim media ini, padahal tidak.
Lebih
lanjut Ali Akbar mengatakan, “nomornya bapak ini sering tukar, padahal kita
sudah pernah ketemu dan bicara di Bengkalis”, ujarnya Ali Akbar yang dinilai tim
media ini lagi SKSD atau sok kenal-sok dekat.
Menyikapi
dugaan kecurangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan semenisasi halaman
(Lapangan Olah Raga) Stain Bengkalis, yang dikerjakan oleh CV. Artha Wibawa,
dengan nomor kontrak: 10/PPK-SEM-HAL/STAIN/2017, yang bersumber biaya APBN
tahun 2017 senilai Rp440.665,000,- serta waktu pelaksana, 45 hari kalender (HK),
awak media bersama beberapa tim aktivis yang ada, akan melayangkan klarifikasi
dan laporan tertulis resmi ke beberapa instansi terkait, guna dilakukan
penyelidikan terkait adanya dugaan mark up dan penyimpangan paket proyek
semenisasi halaman (Lapangan Olah Raga) Stain Bengkalis tersebut.
Kepada
Dewan Pers atau DP yang diketuai oleh saudara Yosep Adi Prasetyo saat ini,
diminta media ini jangan hanya enak duduk dan enak bicara menyuarakan
memberantas Wartawan abal-abal atau media yang belum terivikasi menurut versinya
DP selama ini.
Ketua
Dewan Pers atau DP, Yosep Adi Prasetyo, harus turun lapangan untuk membuktikan
secara langsung perilaku oknum-oknum Wartawan seperti yang dilakukan Ali Akbar
yang mengaku Wartawan disalah satu media tersebut, demi terjaganya marwah insan
Pers atau media-media yang ada di tanah air.
Karena
perilaku yang merusak Profesionalosme Pers itu sebenarnya, sebagaimana yang
dikoar-koarkan oleh DP selama ini, seperti kontraktor proyek yang berlindung
dibalik undang-undang pokok Pers No. 40 Tahun 1999, ini sekedar bahan masukan
buat anda DP, terima kasih.(rls/Rpc)