Alamak...! Penyelewengan Potensi Dana Bansos Kab Bengkalis 2012 Rugikan Negara Rp 204,6 Milyar Masih Kabur
https://www.riaupublik.com/2017/12/alamak-penyelewengan-potensi-dana.html
Jumat, 01 Deaember 2017
Ketua Pemantau Nasional LPPNRI, S Hondro (kanan) di acara seminar Pungli dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 27 November 2017. |
BENGKALIS, RIAUPUBLIK.Com-- Lembaga
anti rasuah atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama lembaga Kepolisian
Negara Republik Indonesia diharapkan mampu menuntaskan hingga menemukan
para otak pelaku penyelewengan dana Bansos/ Hibah untuk Kabupaten Bengkalis
Provinsi Riau senilai Rp272.277.491.850,- yang berpotensi merugikan negara
tahun anggaran 2012 sebesar Rp204.616.232.850 atau Rp204,6 miliar.
Seperti diketahui, dana bantuan
itu diduga telah terjadi mark up sebesar Rp204 miliar lebih, dan tidak diterima
sepenuhnya oleh badan/kelompok/lembaga/grup/ organisasi masyarakat yang
berhak menerima.
Maka lembaga hukum anti korupsi
KPK, bersama-sama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polri, harus menelusuri secara
terbuka dan serius menuntaskan permainan pat gulipat antara pihak legislatif
(DPRD) dan eksekutif Pemda Bengkalis dan calo pengajuan bahan proposal fiktif,
agar pengusutan kasus dugaan korupsi yang sudah empat tahun berlalu bergulir
menjadi terang benderang.
Dikatakan S Hondro, dalam
pengusutan kasus dugaan korupsi ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
telah diminta oleh DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, beberapa minggu lalu
untuk saling kerjasama dengan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda
Riau, harus memeriksa aktor intelektualnya, termasuk Bupati Bengkalis, Amril
Mukminin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis-Riau.
Jangan ada keraguan untuk
membasmi segala bentuk indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, semua bentuk penyimpangan uang negara yang
berasal dari uang rakyat, harus diusut tuntas. Minimal penegak hukum harus mampu
memperbaiki citranya di mata masyarakat dalam kasus hukum." tandas S
Hondro.
Diwartakan sebelumnya, Deputi
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Sugeng, ketika ditemui Wartawan
dan LSM KPK, Jum’at (17/11/2017) di ruang kerjanya seputar adanya indikasi
permainan dalam penanganan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau
sejak tahun 2013 mengatakan, “Kalau isi surat yang disampaikan oleh LSM KPK dalam
lampiran dokumen data tambahan baru itu agar kasusnya di ambil alih KPK, nanti
kami bahas dan melakukan konsultasi kepada penyidik bidang penindakan di KPK,”
ujarnya singkat.
Sementara, praktisi hukum,
Yhovizar SH, ketika diminta tanggapannya seputar dugaan kasus korupsi luar
biasa yang melanda pejabat legislatif dan Pemda Bengkalis beberapa waktu lalu itu
mengatakan, pihak Kepolisian di Polda Riau sebenarnya harus benar-benar serius
mengusut kasus korupsi bansos atau hibah, dan jangan ada tebang pilih,
mengingat praktik dugaan korupsi ini menggurita di lingkungan Pemda dan DPRD
Kabupaten Bengkalis.
Buktinya, puluhan orang yang
berstatus wakil rakyat di DPRD setempat bersama sama PNS lainnya di Pemda
Bengkalis termasuk para calo porposal dana bansos fiktif itu telah diperiksa,
dan ada delapan (8) orang yang sudah tersangka, ditahan yang status hukum
mereka telah inkrah dan atau diputus hukum penjara oleh hakim tipikor
Pengadilan Negeri Pekanbaru, pungkasnya.
Subari yang saat ini menjabat Kepala
Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Bengkalis, yang diketahui salah satu
diantara pelaku “calo proposal” dana hibah/ bansos yang juga
diduga ikut memperkayakan diri dari nilai anggaran bantuan tersebut,
sebagaimana termuat di dbeberapa dakwaan Jaksa atau JPU dan didalam surat
putusan Hakim Tipikor Pengadilan Pekanbaru ketika dikonfirmasi Harian Berantas
melalui hendphon miliknya, Jum’at (01/12/2017) mengatakan,“Nanti saya hubungi
pak, kurang jelas. Saya tidak tahu apa masalahnya, nantilah saya hubungi
kembali," ujarnya.
Lain hal Bupati Bengkalis,
Amril Mukminin selaku anggota DPRD periode 2009-2014 dalam kasus dugaan korupsi
yang sama, ketika dihubungi guna konfirmasi, tak diangkat. Bahkan konfirmasi tertulis
media yang pernah diterima beberapa waktu lalu, tak ada jawaban.
Sekedar untuk diketahui,
beberapa waktu yang lalu, beberapa oknum pengacara yang dinilai pemahaman
mereka soal penegakkan hukum dan aturan di republik ini, ingin merampas kebebasan
Pers dan berekspresi terkait kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk
Kabupaten Bengkalis tersebut yang penanganannya sudah empat tahun bergulir ditingkat
kepolisian.
Bahkan beberapa oknum pengacara
itu, tidak segan-segan memberikan pernyataan bohong mereka terkait kebenaran
kasus yang terjadi yang diungkap media melalui pemberitaan, dan pelaporan resmi
oleh aktifis ke pihak lembaga hukum. Bahkan bobrok sang oknum pengacara itu
pun, kini sudah mulai diungkap sumber, yang dipastikan suatu saat nanti
terpublikasi. (Rls/Rpc)