100% Perjalan Suparman Bupati Rokan Hulu (Riau) Berakhir Sudah Di Sukamiskin Bandung
https://www.riaupublik.com/2017/12/100-perjalan-suparman-bupati-rokan-hulu.html
ROHUL, RIAUPUBLIK.Com-- Pasca dieksekusi ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin Bandung,
bupati Rohul, H. Suparman, S.Sos. M.Si juga bakal diberhentikan dari jabatanya
sebagai bupati Rohul.
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, SH memastikan, pemberhentian Suparman sebagai bupati Rohul ini tidak perlu dilakukan melalui mekanisme Paripurna di DPRD Rohul, tetapi cukup diberhentikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri).
Kelmi Amri yang dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu (6/12/2017)mengatakan sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme paripurna DPRD, dilakukan jika DPRD melakuan impactman atau pemakzulan, dikarenakan adanya krisis kepercayaaan publik, kepala darah melakukan tindakan asusila, kepala daearah mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Namun untuk persoalan hukum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan pengangkatan wakil kepala daerah sebagai kepala daerah dilakukan langsung oleh Menteri dalam negeri melalui usulan dari Gubernur Riau.
Dalam posisi ini DPRD Rohul, hanya bersifat pasif, serta menunggu surat pemberhentian dari mendagri.
Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari mendagri, Kelmi meminta agar roda pemerintah di kabupaten Rokan Hulu tetap berjalan normal.
Semua pihak diminta menghormati dan menghargai keputusan ini dengan cara cara yang baik, serta tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga persaaan.
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, SH memastikan, pemberhentian Suparman sebagai bupati Rohul ini tidak perlu dilakukan melalui mekanisme Paripurna di DPRD Rohul, tetapi cukup diberhentikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri).
Kelmi Amri yang dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu (6/12/2017)mengatakan sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme paripurna DPRD, dilakukan jika DPRD melakuan impactman atau pemakzulan, dikarenakan adanya krisis kepercayaaan publik, kepala darah melakukan tindakan asusila, kepala daearah mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Namun untuk persoalan hukum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan pengangkatan wakil kepala daerah sebagai kepala daerah dilakukan langsung oleh Menteri dalam negeri melalui usulan dari Gubernur Riau.
Dalam posisi ini DPRD Rohul, hanya bersifat pasif, serta menunggu surat pemberhentian dari mendagri.
Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari mendagri, Kelmi meminta agar roda pemerintah di kabupaten Rokan Hulu tetap berjalan normal.
Semua pihak diminta menghormati dan menghargai keputusan ini dengan cara cara yang baik, serta tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga persaaan.
Rohultuday//Riaupublik