Warga Pelalawan Serbu Mobil SKCK Keliling Polres Kab Pelalawan (Riau)
https://www.riaupublik.com/2017/11/warga-pelalawan-serbu-mobil-skck.html
Rabu,
29 November 2017
PELALAWAN,
RIAUPUBLIK.Com-- Tingginya angka
pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) membuat Polres Pelalawan
khususnya Sat Intelkam Polres Pelalawan menciptakan sebuah terobosan yakni
dengan menyediakan mobil surat SKCK keliling.
Kegiatan Pelayanan
SKCK keliling ini sendiri sudah berjalan efektif sejak awal Minggu kedua bulan
November 2017 kemarin. Dalam dua pekan ini, sejumlah puluhan SKCK telah
dikeluarkan oleh Yanmin Intelkam Polres Pelalawan, untuk melayani masyarakat
dalam pembuatan SKCK.
Seperti pantauan awak
media di lapangan Rabu pagi (28/11/2017) , mobil SKCK keliling Polres Pelalawan
telah membuka pelayanan SKCK di depan tempat perbelanjaan Ramayana yang
terletak di jalan Lintas Timur Kec. Pangkalan Kerinci , Kab. Pelalawan.
Sejak pukul 09.00 wib,
puluhan masyarakat Pangkalan Kerinci dan sekitarnya merapat ke mobil SCKC
keliling yang dilayani oleh anggota Yanmin Intelkam dan anggota identifikasi Reskrim.
Selain langsung mengurus SKCK, sebagian masyarakat datang bertanya terkait
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK.
Kapolres Pelalawan
AKBP
Kaswandi Irwan saat di
konfirmasi awak media melalui Kasat Intelkam polres Pelalawan AKP Ahmad Zain
Rofiqi menuturkan bahwa Kehadiran mobil SCKC keliling ini adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Permintaan SKCK
setiap hari meningkat, baik itu urus baru atau sekedar memperpanjang. Dengan
adanya SKCK keliling ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh SKCK” ujar
Kasat Intelkam Polres Pelalawan
Kasat Intelkam juga
menambahkan bahwa untuk syarat-syarat SKCK untuk Pemohon baru diwajibkan
melengkapi berkas Administrasi antara lain : Pas Photo ukuran 4×6 Latar
Merah sebanyak 8 Lembar,Foto Copy KTP 3 Lembar dan Foto Copy KK sebanyak 1 Lembar
.Sedangkan untuk perpanjangan SKCK pemohon cukup melengkapi berkas
administrasi antara lain : Pas Photo ukuran 4×6 Latar Merah sebanyak 4
Lembar,Foto Copy KTP sebanyak 1 Lembar dan Foto Copy SKCK yang lama (
sebelumnya) sebanyak 1 Lembar dan selanjutnya Pemohon di kenai biaya sebesar
Rp. 30.000 untuk membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK
sesuai PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP Polri .
Pelayanan SKCK
keliling ini beroperasional setiap hari Senin dan Rabu dari pukul 08.00 Wib
hingga pukul 13.00 Wib dengan daerah / Lokasi Pelayanan di tempat - tempat yang
ramai di kunjungi orang seperti di pasar dan tempat-tempat perbelanjaan yang
berada di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.
“Untuk masyarakat yang
ingin urus SKCK baru dan perpanjang, cukup cari mobil SKCK Keliling sudah bisa.
Prosesnya juga tidak lama atau sekitar 10 menit” ungkap Kasat Intelkam.
Salah satu warga
Pangkalan Kerinci yang bernama Rudianto yang ditemui awak media selesai
mengurus SKCK baru di mobil SKCK keliling tersebut mengatakan dengan adanya
polres Pelalawan membuat inovasi SKCK keliling ini sangat mempermudah dan
membantu masyarakat karena tidak terlampau jauh lagi untuk mengurus SKCK dan
selain itu, warga pemohon pun lebih nyaman karena tak menunggu lama di kantor
pelayanan .
" Dengan adanya
Mobil SKCK keliling ini, kami lebih nyaman karena lebih efektip dan cepat serta
tak perlu lagi menunggu lama di kantor pelayanan " ungkap Rudianto.
RlsPolresPelalawan//Payung