Tim Bidkum Polda Riau Sosialisasi Perkap No 2 Tahun 2017 di Polres Pelalawan.
https://www.riaupublik.com/2017/11/tim-bidkum-polda-riau-sosialisasi.html
Selasa,
28 November 2017
PEKANBARU,
RIAUPUBLIK.Com-- Bidang Hukum (Bidkum)
Polda Riau menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2017
tentang tata cara pemberian bantuan hukum ( Bankum ) oleh Polri yang
dilaksanakan di aulah Teluk Meranti polres Pelalawan, Selasa Pagi (28/11/2017).
Acara sosialisasi
tersebut dibuka oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Jose Dc Pernandes yang
didampingi oleh Kasubid Bankum Bidkum Polda Riau AKBP Rusli dan Advokad Madya
bidkum Polda Riau AKBP Agus Setiawan serta para peserta yang hadir pada acara
tersebut antara lain para pejabat utama polres Pelalawan , Kapolsek Jajaran,
seluruh anggota Polres dan perwakilan dari masing-masing polsek jajaran polres
Pelalawan.
Dalam sambutannya
Wakapolres Pelalawan menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang ke
Polres Pelalawan kepada Tim Bidkum Polda Riau yang berkenan hadir di Polres
Pelalawan untuk memberikan pengetahuan serta penyuluhan hukum kepada Anggota
Polres Pelalawan.
" Dengan adanya
sosialisasi ini diharapkan kita semua lebih mengetahui peraturan Kapolri Nomor
2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum " tutur Wakapolres Pelalawan.
Pada kesempatan yang
sama Kasubid Bankum bidkum Polda Riau AKBP Rusli dalam paparanya mengatakan
bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap
dan SOP yang ada untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran
yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar
ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.
Selain itu AKBP Rusli
juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 yang
menerangkan bahwa setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak
mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam
proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Dengan
dikeluarkannya Perkap ini maka setiap pegawai negeri pada kepolisian negara
republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari
dinas, baik didalam maupun diluar proses peradilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan " pungkas AKBP Rusli.
Dalam sosialisasi
tersebut AKBP Rusli juga menyampaikan agar seluruh anggota Polri Khususnya
Polres Pelalawan untuk dapat memahami dan disaat memiliki permasalahan untuk
tidak sungkan-sungkan melakukan koordinasi maupun meminta bantuan hukum
pada Binkum Polda Riau.
Sosiliasasi ini juga
bertujuan agar anggota Polri khususnya di Polres Pelalawan mengerti tentang
hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu
tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya
yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ditempat terpisah
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi melalui Paur
Humas Polres Pelalawan Iptu Maraden menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang
diberikan kepada anggota polres Pelalawan dan jajarannya dalam rangka
memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada personil, agar dalam
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sehingga meminimalkan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh
anggota polres Pelalawan.
Paur Humas juga
menambahkan bahwa nantinya anggota Polri yang terlibat perkara pidana akan
mendapatkan bantuan hukum dari Bidkum seperti halnya profesi lainnya.
“Seperti lawyer pada
umumnya, namun tentu harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perkap
tersebut”tutup Paur Humas.(Rls/Payung)