Pemekaran Enam Kepenghuluan Dipalika Rohil Terkendala Kode Registrasi Wilayah
https://www.riaupublik.com/2017/11/pemekaran-enam-kepenghuluan-dipalika.html
Sabtu, 04 November
2017 | 14:25:58 WIB
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI-- Realisasi pemekaran enam (6) Kepenghuluan di
Pasir Limau Kapas (Palika) terkendala regiatrasi nomor kode wilayah oleh
Kementerian Dalam Negri. Demikian hal itu dikatakan Bupati Rohil H Suyatno
melalui Kabag Hukum Sekda Kab Rohil, Fadli SH.
"Sebelumnya, yang belum ada kode wilayah bisa diresmikan langsung, kemudian baru mengajukan permohonan kode wilayah. tapi sekarang harus terbit dulu kode wilayah baru bisa di resmikan, "kata Fadli pada wartawan, Sabtu (04/11/2017).
Dijelaskan Fadli lagi, beberapa desa yang masih tertinggal sudah di usulkan kembali kode wilayahnya Via Provinsi.
Dalam hal itu, Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan enam Kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Diketahui, dalam perda yang sudah terbentuk diantaranya, Kepenghuluan Teluk Pulai Darat,Kepenghuluan Telaga Tergenang, Kepenghuluan Tanjung Mua, Kepenghuluan Sungai Sekobat, Kepenghuluan Sarang Burung dan Kepenghuluan Siandam Jaya.
Secara administratif pembentukan enam Kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas telah memenuhi persyaratan dan sudah masuk di dalam Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 6 tahun 2012.(jum/zm)
"Sebelumnya, yang belum ada kode wilayah bisa diresmikan langsung, kemudian baru mengajukan permohonan kode wilayah. tapi sekarang harus terbit dulu kode wilayah baru bisa di resmikan, "kata Fadli pada wartawan, Sabtu (04/11/2017).
Dijelaskan Fadli lagi, beberapa desa yang masih tertinggal sudah di usulkan kembali kode wilayahnya Via Provinsi.
Dalam hal itu, Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan enam Kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Diketahui, dalam perda yang sudah terbentuk diantaranya, Kepenghuluan Teluk Pulai Darat,Kepenghuluan Telaga Tergenang, Kepenghuluan Tanjung Mua, Kepenghuluan Sungai Sekobat, Kepenghuluan Sarang Burung dan Kepenghuluan Siandam Jaya.
Secara administratif pembentukan enam Kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas telah memenuhi persyaratan dan sudah masuk di dalam Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 6 tahun 2012.(jum/zm)