Pemekaran Enam Kepenghuluan Dipalika Rohil Terkendala Kode Registrasi Wilayah

Sabtu, 04 November 2017 | 14:25:58 WIB

RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI-- Realisasi pemekaran enam (6) Kepenghuluan di Pasir Limau Kapas (Palika) terkendala regiatrasi nomor kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negri. Demikian hal itu dikatakan Bupati Rohil H Suyatno melalui Kabag Hukum Sekda Kab Rohil, Fadli SH.

"Sebelumnya, yang belum ada kode wilayah bisa diresmikan langsung, kemudian baru mengajukan permohonan kode wilayah. tapi sekarang harus terbit dulu kode wilayah baru bisa di resmikan, "kata Fadli pada wartawan, Sabtu (04/11/2017).

Dijelaskan Fadli lagi, beberapa desa yang masih tertinggal sudah di usulkan kembali kode wilayahnya Via Provinsi.

Dalam hal itu, Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan enam Kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Diketahui, dalam perda yang sudah terbentuk diantaranya, Kepenghuluan Teluk Pulai Darat,Kepenghuluan Telaga Tergenang, Kepenghuluan Tanjung Mua, Kepenghuluan Sungai Sekobat, Kepenghuluan Sarang Burung dan Kepenghuluan Siandam Jaya.

Secara administratif pembentukan enam Kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas telah memenuhi persyaratan dan sudah masuk di dalam Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 6  tahun 2012.(jum/zm)

Related

Rohil 4280125000929311072

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item