Odmilti II Jakarta Bacakan Dakwaan Laksma TNI Bambang Udoyo
https://www.riaupublik.com/2017/11/odmilti-ii-jakarta-bacakan-dakwaan.html
Rabu, 01 November 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta
membacakan dakwaan terkait kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit
APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dilakukan oleh oknum
TNI atas nama Laksma TNI Bambang Udoyo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi
Militer II Jakarta, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu
(1/11/2017).
Sebelum pelaksanaan sidang, Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy
Suryanto menghadirkan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di ruang sidang,
selanjutnya membuka sidang pada pukul 09.30 WIB. “Sidang saya
buka dan terbuka untuk umum,” katanya.
Odmilti II Jakarta yang terdiri dari Brigjen TNI Murod S.H, M.H,
Brigjen TNI Ahmad Dendy. S.H, M.H. dan Brigjen TNI Rachmad S., S.H., M.H.
membacakan surat dakwaan yang berjumlah 20 halaman secara bergantian. Dalam
dakwaan tersebut dijelaskan bahwa Laksma TNI Bambang
Udoyo selain menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, untuk kegiatan
peningkatan pengelolaan informasi dan kerjasama laut Bakamla RI, terdakwa juga
menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada saat menjabat sebagai PPK, Laksma TNI Bambang Udoyo
melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan Monitoring
Satelit Bakamla RI, Backbone Coastal Surveillance System, Long-RangeCamera.
Dalam dakwaan tersebut, Odmilti II Jakarta menjelaskan bahwa
terdakwa telah menerima uang sebesar 105.000 SGD (seratus lima
ribu SGD) yang setara dengan 1 milyar rupiah dari PT Merial Esa, uang yang diterima oleh terdakwa
selanjutnya diserahkan kepada Sdri. Anik Mafitri (Saksi-6/istri
terdakwa) untuk disimpan.
Oditur Militer Tinggi II TNI dalam membacakan dakwaan
menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah cukup memenuhi
unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal
12 hurup b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah semua dakwaan dibacakan oleh Odmilti II Jaskarta dan
tidak ada keberatan dari terdakwa maka Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto,
S.H., M.H. yang didampingi Hakim Anggota I Marsma TNI Priyo Mustiko, S.H. dan
Hakim Anggota II Brigjen TNI Apel Ginting, S.H., M.H. memutuskan sidang
ditutup. “Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 November 2017 dengan
agenda menghadirkan 15 orang saksi yang diajukan oleh Odmilti II Jakarta untuk
didengar keterangannya,” tutup Hakim Ketua.