Masih Kasus di PT.Kura H.Adlan.Adnan Bin Matkudin "Marah"
https://www.riaupublik.com/2017/11/masih-kasus-di-ptkura-hadlanadnan-bin.html
Fhoto: Sakinah SSTp.MSi (Kiri) Camat Kevamatan Bagansinembah Rohil beserta Kapolseknya AKP
"Eka Ariandi putra SH.Si
BAGANBATU –RIAUPUBLIK.Com-- Program Keindahan Tata Kota dan kenyamanan Berlalu lintas oleh UPIK Kecamatan Bagansinembah Rohil ,patut di acungi
Jempol.,Tentu hal tersebut
di Dasari dari Kekhawatiran akan Munculnya Image Kota Yang Semerawut, jauh dari Kesan ASRI.
Program tersebut saat ini sangat membanggakan,Dimana
Warga yang berdiam sepanjang jalan Jenderal Sudirman Km 1 Baganbatu Kota
Sampai Kilometer lima Kepenghuluan
Bahtera Makmur ,Kini sudah di gusur.
Bahtera Makmur ,Kini sudah di gusur.
Namun ,Sepertinya Sakinah SSTp.MSi selaku Camat,Sangat
Berambisi singkirkan Para Warga yang selama ini tinggal di Daerah Median Jalan (DMJ), agar
tidak ada lagi warga yang tinggal di jalur kiri Exs 0PT.Kurnia Rahmat
(KURA) coy ,tanpa Syarat maupun.Solusi ,Seperti warga lain korban
Penggusuran ,mendapat Konpensasi dari pemerintahnya.
Ambisi
ini pun tampaknya tersandung dengan Sinyal atas "Bolehnya korban "Gusuran
untuk tempati tanah Perusahaan exs PT.Kura Coy di sepanjang 830
meter dari Komplek Ruko sampai exs PT Kura sampai ke Simpang Riset .
Mengetahui hal tersebut ,Ade Putra.,Staf
Manajemen H.Adlan Adnan Bin Matkudin yang di Konfirmasi wartawan Rabu
9/11/2017, usai Mengadakan Perbincangan Alot dengan Sakinah SSTp.MSi di
Kantor Manajemen ,Komplek Exs PT.Kura Km 1 Baganbatu ,Rabu
9/11/2017.
Ade Putra Mengatakan ,Terkait di Perbolehkannya
mereka (korban gusuran red ), atas Perintah pimpinannya "Perintah H.Adlan
kepada Saya Warga yang menempati tanah miliknya terbatas ,Cukup 20
KK saja imbuh,"Ade Putra.
Ade
Putra Menjelaskan ,Meski Tanah sepanjang 830 meter Tersebut telah di ganti rugi oleh Tomy Wistan
sejak 7 tahun yang lalu (2011), Namun Masih ada Hak Pimpinan Manajemen
Saya (H.Adlan.Adnan ) selaku Ahli Waris , Dimana Tomy Wistan Harus
Memenuhi Janji Sebagai Konpensasi yang Harus di laksanakan kepada Ahli
Waris Katanya. Mestinya,
Sakinah dapat memahami kalau surat yang kami layangkan Melalui Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris