"MA" Mengabulkan Permohonan Kasasi JPU KPK Atas Vonis Bebas Suparman, Apakah Bupati Rohul Suparman 100% Aman?
https://www.riaupublik.com/2017/11/ma-mengabulkan-permohonan-kasasi-jpu.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Kembali Bupati Rokan Hulu Suparman Harus duduk
dikursi pesakitan Kemungkinan akan menginap kembali di Hotel Pradeo, pasalanya
Mahkama Agung RI mengabulkan Kasasi JPU KPK Dalam kasus Dugaan Korupsi APBD- P
2014-2015 Provinsi Riau,sebelum nya Suparman Bupati Rokan Hulu (Riau) Dalam Kasus
dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBD P 2014-2015 Dalam persidangan Di
Pengadilan Negri pekanbaru, di ponis bebas sertamerta suparman sujut syukur di
dalam ruangan Pengadilan Negri, namun tak serta merta sujut parman di terima
JPU KPK, KPK Mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung RI, Dan atas ponis bebasnya
suparman. secara Otomatis, Mendagri kembali mengaktipkan suparman sebagai bupati
Rokan hulu, yang selama ini dalam kasunya di nonaktifkan sebagai Bupati Rokan
Hulu
Dalam Perjalan Waktu Dan Hari, Bupati Rohul
yang juga mantan Ketua DPRD Riau, Suparman yang Baru menghirup
udara bebas selama 8 bulan Memimpin Kab Rokan Hulu Sebagai Bupati. Harus Iklas Melepaskan Kembali Jabatan
nya Sebagai Orang Nomor Satu di Rokan Hulu.
Atas KPK mengajukan kasasi Ke MA, Memutuskan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman. Dengan Putusan Yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, Artidjo Alkostar dengan Panitera Pengganti Retno Murni Susanti, sudah mengeluarkan putusan kasasi KPK atas kasus Suparman.
Diketahuinya info dalam upload website www.mahkamahagung.go.id. Putusan dibuat 8 November 2017.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 2233 K / PID.SUS / 2017. Yang mana majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK terhadap vonis bebas mantan Ketua DPRD Riau itu, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Untuk mengetahui kebenaran itu, Jumat (11/11/2017) Informasi dari juru bicara Mahkamah Agung RI, Abdullah menyampaikan, apakah dirinya merupakan perkara kasasi atas nama Suparman yang sudah diputus.
Namun lanjutnya, tentu saja belum tersetahuinya dengan pasti.
"Untuk pemesanan keputusan saya belum tau pasti isi utuh Tapi, sudah diputuskan itu ada di meja majelis hakim Tunggu ya, nanti pasti dilepas," ucapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Priharsa Nugraha mencantumkan, dia belum mendapatkan informasi langsung dari tim Jaksa KPK.
Priharsa mengaku, KPK RI ngasih secara resmi.
"Setelah menerima amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah kewajiban Jaksa KPK untuk mengeksekusi putusan tersebut," ungkapny kepada, Sabtu (11/11/2017).
Sementra itu atas kasus Suparman ini, sebagai Bupati Rokan Hulu. Rpc Mengkonfirmasi Mendagri, Mempertanyakan Mencuatnya Kembali Kasus Suparman Dan Juga Tentang Tiga Belas ASN Yang Sekarang Ditetapkan Sebagai Tersangaka Oleh Aspinsus Kejati Riau Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Ruang Tata Hijau (RTH) mendagri menjawap singkat dalam Pesan Whastapp nya.”Kita Akan Baca Dulu, Terima Salinan Keputusan nya.”Sebutnya Dalam Whasapp nya 12/11.
Atas KPK mengajukan kasasi Ke MA, Memutuskan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman. Dengan Putusan Yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, Artidjo Alkostar dengan Panitera Pengganti Retno Murni Susanti, sudah mengeluarkan putusan kasasi KPK atas kasus Suparman.
Diketahuinya info dalam upload website www.mahkamahagung.go.id.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 2233 K / PID.SUS / 2017. Yang mana majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK terhadap vonis bebas mantan Ketua DPRD Riau itu, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Untuk mengetahui kebenaran itu, Jumat (11/11/2017) Informasi dari juru bicara Mahkamah Agung RI, Abdullah menyampaikan, apakah dirinya merupakan perkara kasasi atas nama Suparman yang sudah diputus.
Namun lanjutnya, tentu saja belum tersetahuinya dengan pasti.
"Untuk pemesanan keputusan saya belum tau pasti isi utuh Tapi, sudah diputuskan itu ada di meja majelis hakim Tunggu ya, nanti pasti dilepas," ucapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Priharsa Nugraha mencantumkan, dia belum mendapatkan informasi langsung dari tim Jaksa KPK.
Priharsa mengaku, KPK RI ngasih secara resmi.
"Setelah menerima amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah kewajiban Jaksa KPK untuk mengeksekusi putusan tersebut," ungkapny kepada, Sabtu (11/11/2017).
Sementra itu atas kasus Suparman ini, sebagai Bupati Rokan Hulu. Rpc Mengkonfirmasi Mendagri, Mempertanyakan Mencuatnya Kembali Kasus Suparman Dan Juga Tentang Tiga Belas ASN Yang Sekarang Ditetapkan Sebagai Tersangaka Oleh Aspinsus Kejati Riau Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Ruang Tata Hijau (RTH) mendagri menjawap singkat dalam Pesan Whastapp nya.”Kita Akan Baca Dulu, Terima Salinan Keputusan nya.”Sebutnya Dalam Whasapp nya 12/11.