Ketum DPP Golkar Setya Novanto Terseret KPK, SK Dukungan Andi Rahman Sepi Pengunjung
https://www.riaupublik.com/2017/11/ketum-dpp-golkar-setya-novanto-terseret.html
Kamis, 23 November 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com—Beredar SK DPP
Golkar Mengusung Bacalon Gubernur Riau 2018 Arsdjuliandi Rahman Berpasangan
Dengan Suyatno Sebagai Wakil Gubernur Riau, Diketahui Arsdjuliandi Rahman
sekarang menjabat Gubernur Riau.
Menjabatnya beliau (Andi) Sebagai
Gubernur Sekarang Ini, Menggantikan Annas Mamun yang terjerat Hukum, Sedangkan Suyatno
Sendiri Bupati Kab Rokan Hilir (Riau ) Yang Akan Berpasangan Dengan Andi Rahman
Sebagai Wakil Gubernur, Juga Perna Menjadi Wakil Annas Mamun, Saat Itu Annas
Mamun Sebagai Bupati Rokan Hilir.
Namun Kali Ini, SK Dukungan Andi Rahman Sepi
Pengunjung, Tak Halayak Seperti Dukungan Pertama, Ekspos Media Meramaikan pemberitaan,
Saat Ditanya SK Dukungan Golkar Ke Dia (Andi), dia enggan menjawap hanya melambaikan
tangan nya masuk ke Mobil Dinas nya.
Surat keluar tanggal
13 November 2017. Yang salah satu isi isi perihal pengesahan pasangan calon
Kepala Daerah Provinsi Riau. Artinya, surat yang diteken Ketua Umum DPP
Golkar ini 3 hari setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus
e-KTP oleh KPK RI.
Yang mana tanggal 10 November 2017 KPK RI menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan ini didasarkan pada pengembangan. Tindak pidana pidana pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK menetapkan SN (Anggota DPR periode 2009 - 2014) sebagai tersangka.
Tersangka SN selaku Anggota DPR periode 2009 - 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, secara hukum.
Pasalnya, lakukanlah tindakan memperkuat diri sendiri atau orang lain atau suatu bentuk yang dapat mempercayai negara dalam pelaksanaannya KTP Elektronik tahun 2011 - 2012 pada Kemendagri. Dalam kasus ini, negara terjerat kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total paket sekitar Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, SN disangkakan tergantung Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SK tersebut juga ditandatangani Sekjen DPP Golkar Idrus Marham yang sekarang terkena Plt Ketum DPP Golkar tersebut menetapkan dan mengesahkan Arsyadjuliandi Rachman sebagai calon kepala daerah berpasangan dengan Suyatno sebagai calon wakilnya.
Seperti yang dilansir dari Riauterkini.com, Andi Rachman yang juga Gubernur Riau petahana sama Ketua DPD Golkar Riau ini, SK yang telah ditetapkan tersebut adalah keputusan yang wajib diiikuti oleh seluruh kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Keputusan dari SK itu sendiri final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus / fungsionaris dan kader serta anggota Partai Golkar, khususnya di Provinsi Riau. Bahkan ditegaskan dalam SK tersebut, tindakan yang bertentangan hasil keputusan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Yang mana tanggal 10 November 2017 KPK RI menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan ini didasarkan pada pengembangan. Tindak pidana pidana pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK menetapkan SN (Anggota DPR periode 2009 - 2014) sebagai tersangka.
Tersangka SN selaku Anggota DPR periode 2009 - 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, secara hukum.
Pasalnya, lakukanlah tindakan memperkuat diri sendiri atau orang lain atau suatu bentuk yang dapat mempercayai negara dalam pelaksanaannya KTP Elektronik tahun 2011 - 2012 pada Kemendagri. Dalam kasus ini, negara terjerat kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total paket sekitar Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, SN disangkakan tergantung Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SK tersebut juga ditandatangani Sekjen DPP Golkar Idrus Marham yang sekarang terkena Plt Ketum DPP Golkar tersebut menetapkan dan mengesahkan Arsyadjuliandi Rachman sebagai calon kepala daerah berpasangan dengan Suyatno sebagai calon wakilnya.
Seperti yang dilansir dari Riauterkini.com, Andi Rachman yang juga Gubernur Riau petahana sama Ketua DPD Golkar Riau ini, SK yang telah ditetapkan tersebut adalah keputusan yang wajib diiikuti oleh seluruh kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Keputusan dari SK itu sendiri final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus / fungsionaris dan kader serta anggota Partai Golkar, khususnya di Provinsi Riau. Bahkan ditegaskan dalam SK tersebut, tindakan yang bertentangan hasil keputusan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***