KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERULANG LAGI (Ada apa Dengan Kota Sorong)
https://www.riaupublik.com/2017/11/kejahatan-seksual-terhadap-anak.html
Anak warga TG Kota
Sorong ini menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan B (36)
tetangga korban sendiri Selasa 28/12.
Pelaku saat ini telah
diamankan di Polsek Sorong Barat setelah sebelumnya pelaku mencoba melarikan
diri namun akhirnya ditangkap warga masyarakat dan diserahkan kepada Polisi
untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas perbuatan pelaku,
Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidi Wekken menyampaikan kepada media di Kota
Sorong akan menjerat pelaku dan menerapkan pasal 82 UU RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman kurungan penjara minimal 5
tahun dan maksimal 25 tahun..
Kejahatan seksual yang
diderita Melati kali ini mengingatkan warga Kota Sorong kembali atas peristiwa
memilukan yang pernah terjadi yang dirasakan oleh seorang anak K (7). Korban
dipaksa hak hidupnya hilang setelah mengalami kejahatan seksual yang amat
sadis.
Untuk menghilangkan
jejak, pelaku bersama-sama dengan pelaku lainnya membenamkankan
tubuh korban ke lumpur hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong..
Atas perbuatannya ini
kedua orang pelaku oleh Pengadilan Negeri Sorong beberapa bulan
lalu dihukum pidana seumur hidup dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun
tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua
UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak .
Atas kejahatan seksual
ini sesungguhnya aparatus penegak hukum khususnya pihak penyidik Polri di Kota
Sorong sudah bisa menerapkan pasal yang sama bagi pelaku B yakni penerapan UU
RI Nomor 17 Tahun 2017, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak saat diminta media di kota Sorong untuk memberikan
tanggapan atas peristiwa memiluhkan ini.
Arist dengan nada
tinggi mengingatkan dan mengajak warga masyarakat kota Sorong untuk terus
meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya ancaman kejahatan seksual terhadap
anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat anak baik di rumah, di
lingkungan sekolah, ruang publik, dan tempa-tempat bermain anak.
Lalu pertanyaan bagi
warga Sorong dan Papua, dengan maraknya kejadian dan peristiwa kejahatan
seksual yang memiluhkan dan berulang-ulang terjadi ini, apa sesungguhnya yang
terjadi di kota Sorong?..Apa yang salah sehingga anak selalu menjadi
korban kebiadaban seksual orang terdekat anak. Mengapa warga warga madyarakat
Sorong tak mampu menghentikan dan melawan para predator anak?..
Oleh sebab itu, demi
kepentingan dan keselamatan anak di Kota Sorong dan merujuk berbagai
peristiwa kejahatan seksual terhadap anak yang pernah terjadi sepanjang
tahun 2017 di Kota Sorong ini, sudah selayaknyalah orangtua,
keluarga, masyatakat, tokoh agama, tokoh adat, aparatus pemerintah dan
aparatur penegak hukum, legislator dan pemangku kepentingan anak di Kota Sorong
dan terlebih di tanah Papua secara umum untuk segera melawan dan
mengakhiri kejahatan seksual terhadap anak.
Anak-anak di Kota
Sorong dan di Papua secara menyeluruh harus diselamatkan dan dilindungi dari
kejahatan motalitas ini.
Tidak ada kata Damai
dengan bungkus adat dan budaya untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan
seksual. Tidak ada kata kompromi, sebab kejahatan seksual khususnya
terhadap anak sudah ditetapkan oleh pemerintah dan hukum merupakan kejahatan
luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris yang dapat
dihukum seumur hidup dan hukuman mati dan harus diselesaikan dengan cara-cara
luar biasa pula, peran penegak hukum dan tokoh adat dan masyarakat sangat
dibutuhkan perannya dan pemerintah tidak boleh tinggal diam...pemerintah kota
harus hadir untuk memetangi segala bentuk kejahatan terhadap anak,
demikian ditambahkan Arist Merdeka Sirait.(rls/rpc)