BPPOM, Evaluasi Pengawasan Produk Kosmetika Pada Pelaku Usaha Kecantikan Dan Klinik
https://www.riaupublik.com/2017/11/bppom-evaluasi-pengawasan-produk.html
Rabu,
29 November 2017
PEKANBARU,
RIAUPUBLIK.Com-- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM), melakukan rapat evaluasi pengawasan produk kosmetika bagi
pelaku usaha klinik dan salon kecantikan, yang diadakan di salah satu hotel di pekanbaru, rabu (29/11/2017)
Rapat evaluasi diikuti
oleh seluruh pelaku usaha klinik dan salon kecantikan se provinsi riau, yang
diwakili oleh dua pelaku usaha salon dan klinik kecantikan di dampingi oleh
dinas kesehatan tiap kabupaten/ kota.
Acara dibuka oleh
kepala BPPOM M.Mashuri, SSI, Apt, M.Farm. juga turut serta dihadiri oleh
perhimpunan dokter spesialis kulit dan kelamin indonesia ( prediksi ) prop
Riau, Dr.Imawan Wardiman.Sp.KK.FINSDV.
Kabid pemeriksaan dan
penyidikan BPPOM Dra. Syarnida. Apt.MM. mengatakan,”rapat evaluasi ini bertujuan untuk melakukan
pembinaan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan
bagi masyarakat, jika masih ada pelaku usaha salon dan klinik kecantikan yang
melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan, sesuai dengan peraturan
yang berlaku.”Tuturnya.
Rapat evaluasi ini
dilakukan karena banyaknya temuan produk kosmetik yg tidak sesuai standart
BPPOM yang ditemukan oleh petugas BPPOM pekanbaru tahun 2016-2017 terhadap
pelaku usaha salon dan klinik kecantikan yaitu berupa produk kosmetika yg tidak
memiliki izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik tanpa label dan
produk yang sudah kadaluarsa.(Bambang)