Berani..! Kejati Riau Tangkap Staff Ahli Gubernur “Arsydjuliandi Rachman, Dwi Agus Sumarno Dugaan Korupsi RTH
https://www.riaupublik.com/2017/11/berani-kejati-riau-tangkap-staff-ahili.html
Rabu, 29 November 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Saat ini salah satu Staff Ahli Gubernur Riau, Arsyadjuliandi
Rachman tersebut resmi ditahan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau, Rabu (29/11/2017) siang.
Dwi Agus Sumarno, tersangkut kasus dugaan Korupsi Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, menantu Anas Makmun itu saat pembangunan RTH menjabat sebagai Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau.
Wajah Dwi Agus Sumarno tertunduk lesu dan mengenakan rompi tahanan warna orange dari Gedung Tipidsus Kejati Riau.
Wartawan yang ingin bertanya mengenai dugaan kasus korupsi tersebut, tidak berhasil. Karena Dwi diam saja. Tanpa sepatah katapun.
Berdasarkan informasi yang diterima, Dwi Agus Sumarno dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penahanan sementara itu dilakukan sampai masuk tahapan persidangan.
Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan menjelaskan, Dwi Agus Sumarno disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999.
Kemudian, Pasal 9 UU 20 tahun 2001.
Sugeng juga menyebutkan, selain Dwi Agus Sumarno, ada juga ditahan berinisial YJB dari pihak swasta.
Dwi Agus Sumarno, tersangkut kasus dugaan Korupsi Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, menantu Anas Makmun itu saat pembangunan RTH menjabat sebagai Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau.
Wajah Dwi Agus Sumarno tertunduk lesu dan mengenakan rompi tahanan warna orange dari Gedung Tipidsus Kejati Riau.
Wartawan yang ingin bertanya mengenai dugaan kasus korupsi tersebut, tidak berhasil. Karena Dwi diam saja. Tanpa sepatah katapun.
Berdasarkan informasi yang diterima, Dwi Agus Sumarno dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penahanan sementara itu dilakukan sampai masuk tahapan persidangan.
Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan menjelaskan, Dwi Agus Sumarno disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999.
Kemudian, Pasal 9 UU 20 tahun 2001.
Sugeng juga menyebutkan, selain Dwi Agus Sumarno, ada juga ditahan berinisial YJB dari pihak swasta.
SR//RP