Atas Permohonan Penundaan JPU Tersebut, Majelis Hakimpun Mengabulkan Dan Sidang Dilanjutkan Pekan Depan.
https://www.riaupublik.com/2017/11/atas-permohonan-penundaan-jpu-tersebut.html
Selasa,
28 November 2017
PEKANBARU,
RIAUPUBLIK.Com-- Seperti diketahui
sebelumnya, Dua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin,
Andi Suryadi beserta Kasim, dari pihak swasta disidangkan atas perkara korupsi
Bantuan Tak Terduga (BTT).
Perbuatan ketiga
terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan
anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam
atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Namun, dana yang
disalurkan tersebut tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan
atau penyelewengan dalam menyalurkannya sehingga diduga fiktif.
Perbuatan Lahmudin
selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim dan Andi Suryadi telah merugikan keuangan
negara sebesar Rp2,4 miliar.
permintaan penundaan
tersebut, majelis hakimpun mengabulkan dan sidang dilanjutkan pekan depan.
Mencuatnya kasus ini
berawal dari laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas
Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) kepada pihak Kejaksaan Agung pada Agustus dan
Desember 2016 lalu.
Selanjutnya, kejaksaan
Agung melimpahkan ke Kejaksaan tinggi guna pengusutan lebih lanjut. Hal ini di
ungkapkan Sekjen DPP LSM KPK, Bowonaso yang akrab di sapa B. Anas, di PN
Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Anas berharap
Kejaksaan Tinggi Riau harus jujur dan berani menyeret pejabat tinggi kabupaten
pelawan bahkan bupati sekaligus bila diduga terlibat. Jangan sampai tebang
pilih dalam penindakannya. Harapnya.
Seperti diketahui, Dua
PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi dan
Kasim, dari pihak swasta disidangkan atas perkara korupsi Bantuan Tak Terduga
(BTT).
Perbuatan ketiga
terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan
anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam
atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Namun, dana yang
disalurkan tersebut tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan
atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.
Perbuatan Lahmudin
selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim dan Andi Suryadi telah merugikan keuangan
negara sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya,
ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*(Ans/Ism/Rpc)