Dugaan Korupsi DTT 2012, 3 Ditetapkan Tersangka, Bupati Dan Anak Diperiksa, Sampai Pengembalian Uang 1,4 M, Dengan Kerugian Negara 2,4M
https://www.riaupublik.com/2017/10/dugaan-korupsi-dtt-2012-3-ditetapkan.html
Selasa, 10 Oktober 2017
PEKANBARU. RIAUPUBLIK.Com—Masi Seputar Dugaan Korupsi DTT Pemkab Pelalawan,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 3
orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT)
Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
Dan Senin siang (12/9/2017) wartawan berhasil memantau
pengembalian uang kerugian di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Dimana
saat itu seorang perempuan petugas Kejati sedang menghitung tumpukan uang dan
didampingi oleh Aspidsus Sugeng Riyanta sambil menjelaskan pertanyaan wartawan.
Dikatakan oleh Sugeng Riyanta Aspidsus Kejati Riau, bahwa
jumlah uang tersebut berkisar Rp200 juta lebih. Uang tersebut diantar langsung
ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau oleh saksi saksi yang pernah diperiksa.
Namun Sugeng enggan menyebutkan siapa-siapa yang mengembalikan uang tersebut ke
penyidik.
Hari ini Selasa (10/10/2017) Sugeng Riyanta menyatakan
bahwa berkas 3 tersangka sudah pada tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"TSK 3 orang dan sekarang sudah tahap penelitian
berkas hasil Dik (Penyidikan. red) oleh JPU. Tidak ada penetapan
tersangka baru" kata Sugeng Riyanta Selasa sore (10/10/2017)
Dalam
kasus ini Kejati Riau sudah menetapkan 3 TSK masing-masing LMN, ASI, dan
KSM. Ketiganya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menunggu jadwal
sidang. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,4 Miliar, dari
alokasi anggaran saat itu senilai Rp 8 Miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan bahwa
pengembalian dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan sudah mencapai
Rp 1,4 milyar dari sekumpulan orang yang menikmati uang negara tersebut.
Anggaran ini belakangan diungkap penyidik digunakan oleh
tersangka untuk kegiatan turnamen golf dan pembelian kamera. Kedua kegiatan ini
tidak sesuai dengan peruntukkan alokasi anggaran DTT.
Menurut Kejati Riau sudah puluhan orang diperiksa dalam
kasus ini. Termasuk Bupati Pelalawan HM Harris. Begitu juga anak kandung Bupati
Pelalawan yakni Adi Sukemi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.***