Dugaan Korupsi DTT 2012, 3 Ditetapkan Tersangka, Bupati Dan Anak Diperiksa, Sampai Pengembalian Uang 1,4 M, Dengan Kerugian Negara 2,4M

Selasa, 10 Oktober 2017
PEKANBARU. RIAUPUBLIK.Com—Masi Seputar Dugaan Korupsi DTT Pemkab Pelalawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
Dan Senin siang (12/9/2017) wartawan berhasil memantau pengembalian uang kerugian di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Dimana saat itu seorang perempuan petugas Kejati sedang menghitung tumpukan uang dan didampingi oleh Aspidsus Sugeng Riyanta sambil menjelaskan pertanyaan wartawan.
Dikatakan oleh Sugeng Riyanta Aspidsus Kejati Riau, bahwa jumlah uang tersebut berkisar Rp200 juta lebih. Uang tersebut diantar langsung ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau oleh saksi saksi yang pernah diperiksa. Namun Sugeng enggan menyebutkan siapa-siapa yang mengembalikan uang tersebut ke penyidik.
Hari ini Selasa (10/10/2017) Sugeng Riyanta menyatakan bahwa berkas 3 tersangka sudah pada tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"TSK 3 orang dan sekarang sudah tahap penelitian berkas hasil Dik (Penyidikan. red)  oleh JPU. Tidak ada penetapan tersangka baru" kata Sugeng Riyanta Selasa sore (10/10/2017)
Dalam kasus ini Kejati Riau sudah menetapkan 3 TSK masing-masing  LMN, ASI, dan KSM. Ketiganya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menunggu jadwal sidang. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,4 Miliar, dari alokasi anggaran saat itu senilai Rp 8 Miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan bahwa pengembalian dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan sudah mencapai Rp 1,4 milyar dari sekumpulan orang yang menikmati uang negara tersebut.
Anggaran ini belakangan diungkap penyidik digunakan oleh tersangka untuk kegiatan turnamen golf dan pembelian kamera. Kedua kegiatan ini tidak sesuai dengan peruntukkan alokasi anggaran DTT.
Menurut Kejati Riau sudah puluhan orang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk Bupati Pelalawan HM Harris. Begitu juga anak kandung Bupati Pelalawan yakni Adi Sukemi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.***



Related

Hukrim 6070116749999916529

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item