https://www.riaupublik.com/2017/09/senin-18-september-2017-rohil-riaupublik.html
Senin, 18 September 2017
ROHIL, RIAUPUBLIK.Com-- Paiman 46 thn ,saat ini menanti Kepastian Hukum
dari Kepolisian Baganbatu ,Atas insiden Rumah yang terbakar di jalan Sei
Berantas yang di Duga ada pihak yang melakukan Pembakaran,hingga
tewaskan 3 anggota keluarganya sekali gus.
Demikian yang disampaikan Paiman Korban Rumahnya yang terbakar pada tanggal 1 Augustus 2017
yang lalu ,
Paiman menuturkan ,anggota keluarga yang meregang nyawa
pada peristiwa Kebakaran adalah pada tengah malam awal bulan Augustus lalu ,Mardiah 68 thn Ibu Mertua dan
dua Putri tercintanya
yaitu , Khorotunnisa 16 thn Siswi SMK Kls 3 dan Indah Sari 15 tahun Kls
3 SMP yang ke dus duanya Tamat tahun ini ,tuturnya dengan mata berkaca kaca.
Paiman telah melaporkan peristiwa tersebut Ke pihak
Kepolisian pada tanggal 27Augustus lalu ,Namun Hingga samapi
berita ini di turunkan ,Rabu 13/09 Pihak Polsek Bagan sinembah ,belum
juga melakukan tindakan Penangkapan terhadap dugaan pelaku Pembakaran Rumah Paiman .
Sementara pihak Kepolisian Polsek Bagansinembah telah kantongi Tiga (3) Barang bukti sebagai Bukti
Permulaan seseorang yang
di duga melakukan tindak pidana ,yakni Sarung Pisau ,puluhan
SMS mengaku telah mem bakar rumah Korban dan Orang yang melihat Seseorang membeli minyak bensin.Paiman Nantikan Janji Camat dan Kapolsek Baganbatu :
Sembari menanti janji Camat Bagansinembah ,Sakinah SSTp. MSi akan membangun Rumah Paiman kembali
tanpa biaya sepeserpun di hadapan orang ramai, Saat Melayat Korban di Desa Panca
Mukti Kecamatan Bagansinembah Raya ,Rohil ,juga Menanti
janji Kapolsek ,AKP Eka Ariandy Putra SH.
Saat ini Paiman hanya berbilang hari ,menanti Harapan akan adanya Kepastian dari Aparatur Penegak Hukum Yakni Kepolisian Bagansinembah untuk Buktikan Bahwa Hukum Masih sebagai Panglima di Negeri ini ,Dimana tidak pun Berjanji atas korban ,akan tetapi Selaku penegak Hukum wajib bagi Unstitusi Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pidana Pembakaran Rumah Paiman.
Saat ini Paiman hanya berbilang hari ,menanti Harapan akan adanya Kepastian dari Aparatur Penegak Hukum Yakni Kepolisian Bagansinembah untuk Buktikan Bahwa Hukum Masih sebagai Panglima di Negeri ini ,Dimana tidak pun Berjanji atas korban ,akan tetapi Selaku penegak Hukum wajib bagi Unstitusi Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pidana Pembakaran Rumah Paiman.
Sementara Pihak
Kepolisian Ka Polsek Bagansinembah AKP Eka Ariandy Putra SH yang di Konfirmasi lewat saluran Seluler genggam ,Rabu 13/09
terkait Penantian Paiman atas
janji Aparatur Kepolisian Bagansinembah dalam menangani Kasus dugaan
Pembakaran Rumah Paiman ,.....akan terwujud ,Sebab Polisi tidak mengensl tebang pilih dalam menangani Kasus dugaan Pelanggaran tindak
Pidana. Tn 007