Surat Terbuka Ke 2 Buat Kapolda Riau Irjen Zulkarnain, Dari Keluarga Rajiman Korban Percobaan Pembunuhan
https://www.riaupublik.com/2017/08/surat-terbuka-ke-2-buat-kapolda-riau.html
Jumat, 04 Agustus 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Hari ini kuasa hukum keluarga Rajiman, korban penganiayaan sadis di panipahan rokan hilir menyampaikan surat ke II kepada Kapolda Riau Irjen Zulkarnain, yang pada pokokny mengadukan tindak pidana penganiayaan sadis yg keluarga Rajiman alami di thn 2013, Dalam Kasus pembakaran rumah, kasus perampasan dan pencurian sawit milik korban.
Dalam surat terbuka buat Kapolda Riau Kuasa Hukum Rajiman, Suroto inti dari Pengaduan Pada Kapolda,"Secara terang - terangan, kasus ancaman pembunuhan dilakukan oleh pekerja oknum dewan Labusel (Sumut) yg sudah dilaporkan ke Polsek Panipahan Rohil, hingga saat ini tidak ada informasi dari Polsek Panipahan tentang perkembangan penanganan perkaranya, di dalam surat yg kmi tujukan kepada Kapolda Riau, sekaligus kami mau mengklarifikasi statmen Kapolres Rohil AKBP Posman Lubis, Kapolres Mengatakan di beberapa media Online, kasus penganiayaan keluarga klien kami baru dilaporkan tahun 2016 kemarin, selain itu, kapolres di media juga mngatakan meski buat laporanya terlambat Penyidik tetap bekerja profesional menangani kasusnya..statmen Kapolres Rohil tidk benar." Tegaskan Suroto.
"karena sehari stelah penganiayaan, anak klien kami yg lain bernama gading bersama istrinya sudah melaporkan kejadian ke Polsek panipahan mereka jg sudah di BAP, stelah itu tim polsek Panipahan bersama masyarakat sudah turun ke TKP dan telah pula datang ke rumah sakit melihat kondisi korban, rekan wartawan yg ada di Rohil menjadikan Berita dan rekan wartawn juga sudah meminta konfirmasi kepada Kapolres Rohil dan Kapolsek Panipahan dalam Jawabanya Kapolsek Panipahan "bhw tim sudh diturunkan dn kasusnya sedang didalami."Sebut Suroto.
Suroto menampik statmen Kapolres Rohil yg mengatakn bahwa kasus pnganiayaan, baru dilaporkan thn 2016 kemarin..kemudian Kapolres Rohil di dlm pmberitaan media jg mengatakan bhw kondisi anak pk rajiman yg bernama arazaqul tsb yg hingga saat ini tdk dpt mkn minum lewat mulut hal itu bukan disebabkn karena penganiayaan. Statmen Kapolres Rohil tsb juga tidak benar
" sebelum dianiaya anak itu tidak punya masalah dg makan dan minumnya semua tetangga dn keluarga besar klien kami tahu perihal itu, keluarga dan tetangga klien kami dulu jg mnyaksikan bagaimana badan dan kepala anak klien kami penuh luka memar. Beberapa hari stelah dianiaya anak klien kami, demam tinggi dn selalu muntah bila diberi makan dan minum, akhirnya stelah di bawa ke Rumah Sakit Umum pasir pangaraian dokter yg menangani anak klien kami mngatakan bahwa ada darah beku yg menutup saluran pencernaan, lalu saat itu dokter yg bersangkutan bertanya kpd istri klien kami apakah anak klien kami pernah terjatuh ?? Pertanyaan dokter tsb tdk dijawab oleh istri klien kami dikarenakan masih trauma..kalau Kapolres Rohil mngatakn tidak bisanya anak klien kami makan minum melalui mulut dikarenakan ada kangker saluran pencernaan, hal itu memang benar karena darah beku akibat penganiayaan, saat ini memang sudh menjadi kangker bahkan kangker itu juga sudah lengket di hati. disurat yg kami smpaikn pada Kapolda Riau, kami meminta agar pada oknum Kepolisian di Rohil, baik yg dulu maupun yg sekarang yg terbukti tidak menindak lanjuti laporan berbagai kasus pidana yg dialami klien kami agar ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dg ketentuan yg berlaku."Pinta Suroto Pada Kapolda Riau Irjen Zulkarnain.
Terakhir melalui surat tsb kami juga bermohon agar Kapolda Riau kali ini bersedia menerima langsung kedatangan korban, dan mohon Kapolda juga dpt menyampaikan langsung pada korban tentang komitmenya utk mnyelesaikn penanganan berbagai kasus pidana yg dialaminya.( ROL86)
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Hari ini kuasa hukum keluarga Rajiman, korban penganiayaan sadis di panipahan rokan hilir menyampaikan surat ke II kepada Kapolda Riau Irjen Zulkarnain, yang pada pokokny mengadukan tindak pidana penganiayaan sadis yg keluarga Rajiman alami di thn 2013, Dalam Kasus pembakaran rumah, kasus perampasan dan pencurian sawit milik korban.
Dalam surat terbuka buat Kapolda Riau Kuasa Hukum Rajiman, Suroto inti dari Pengaduan Pada Kapolda,"Secara terang - terangan, kasus ancaman pembunuhan dilakukan oleh pekerja oknum dewan Labusel (Sumut) yg sudah dilaporkan ke Polsek Panipahan Rohil, hingga saat ini tidak ada informasi dari Polsek Panipahan tentang perkembangan penanganan perkaranya, di dalam surat yg kmi tujukan kepada Kapolda Riau, sekaligus kami mau mengklarifikasi statmen Kapolres Rohil AKBP Posman Lubis, Kapolres Mengatakan di beberapa media Online, kasus penganiayaan keluarga klien kami baru dilaporkan tahun 2016 kemarin, selain itu, kapolres di media juga mngatakan meski buat laporanya terlambat Penyidik tetap bekerja profesional menangani kasusnya..statmen Kapolres Rohil tidk benar." Tegaskan Suroto.
"karena sehari stelah penganiayaan, anak klien kami yg lain bernama gading bersama istrinya sudah melaporkan kejadian ke Polsek panipahan mereka jg sudah di BAP, stelah itu tim polsek Panipahan bersama masyarakat sudah turun ke TKP dan telah pula datang ke rumah sakit melihat kondisi korban, rekan wartawan yg ada di Rohil menjadikan Berita dan rekan wartawn juga sudah meminta konfirmasi kepada Kapolres Rohil dan Kapolsek Panipahan dalam Jawabanya Kapolsek Panipahan "bhw tim sudh diturunkan dn kasusnya sedang didalami."Sebut Suroto.
Suroto menampik statmen Kapolres Rohil yg mengatakn bahwa kasus pnganiayaan, baru dilaporkan thn 2016 kemarin..kemudian Kapolres Rohil di dlm pmberitaan media jg mengatakan bhw kondisi anak pk rajiman yg bernama arazaqul tsb yg hingga saat ini tdk dpt mkn minum lewat mulut hal itu bukan disebabkn karena penganiayaan. Statmen Kapolres Rohil tsb juga tidak benar
" sebelum dianiaya anak itu tidak punya masalah dg makan dan minumnya semua tetangga dn keluarga besar klien kami tahu perihal itu, keluarga dan tetangga klien kami dulu jg mnyaksikan bagaimana badan dan kepala anak klien kami penuh luka memar. Beberapa hari stelah dianiaya anak klien kami, demam tinggi dn selalu muntah bila diberi makan dan minum, akhirnya stelah di bawa ke Rumah Sakit Umum pasir pangaraian dokter yg menangani anak klien kami mngatakan bahwa ada darah beku yg menutup saluran pencernaan, lalu saat itu dokter yg bersangkutan bertanya kpd istri klien kami apakah anak klien kami pernah terjatuh ?? Pertanyaan dokter tsb tdk dijawab oleh istri klien kami dikarenakan masih trauma..kalau Kapolres Rohil mngatakn tidak bisanya anak klien kami makan minum melalui mulut dikarenakan ada kangker saluran pencernaan, hal itu memang benar karena darah beku akibat penganiayaan, saat ini memang sudh menjadi kangker bahkan kangker itu juga sudah lengket di hati. disurat yg kami smpaikn pada Kapolda Riau, kami meminta agar pada oknum Kepolisian di Rohil, baik yg dulu maupun yg sekarang yg terbukti tidak menindak lanjuti laporan berbagai kasus pidana yg dialami klien kami agar ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dg ketentuan yg berlaku."Pinta Suroto Pada Kapolda Riau Irjen Zulkarnain.
Terakhir melalui surat tsb kami juga bermohon agar Kapolda Riau kali ini bersedia menerima langsung kedatangan korban, dan mohon Kapolda juga dpt menyampaikan langsung pada korban tentang komitmenya utk mnyelesaikn penanganan berbagai kasus pidana yg dialaminya.( ROL86)