Jukir "Liar" di Baganbatu Libatkan Anak Dibawah Umur

Selasa, 18 Juli 2017
BAGANBATU, RIAUPUBLIK.Com-- Diduga karena faktor ekonomi terpaksa anak usia 9 tahun ini bekerja mengkais rezeki sebagai juru parkir di sebuah swalayan di kota Baganbatu Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rohil- Riau.
 
Sebut saja bunga ( nama samaran) yang berusia 9 tahun ini mengaku terpaksa menjadi jukir demi membantu tugas orang tua nya untuk menutupi uang jajan.
  
Bunga yang semestinya bermain seperti anak lainnya ini terpaksa harus memikul beban dengan bekerja mencari uang menjadi juru parkir yang diduga ilegal..karena semua jukir yang ada tidak memakai karcis sebagai bukti pembayaran.
   
Saat ditanya berapa hasil yang diterima Bunga dalam perharinya..ia menjawab kalau perharinya berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 .
  
Padahal menurut UU No 13 Tahun 2003 jelas teemaktub larangan memperkerjakan anak dibawah umur, dan Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi serta memperhatikan hal ini.
   
Artinya dengan kisah yang dialami Bunga ini dapat dinilai kalau Pemerintahan Kabupaten maupun Kecamatan dapat dinilai gagal dalam mewujudkan masyrakatnya yang makmur dan mensejahterakan rakyatnya.  Tim 007.

Related

Rohil 74972085564643925

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item