Jukir "Liar" di Baganbatu Libatkan Anak Dibawah Umur
https://www.riaupublik.com/2017/07/jukir-liar-di-baganbatu-libatkan-anak.html
Selasa, 18 Juli 2017
BAGANBATU, RIAUPUBLIK.Com-- Diduga karena faktor ekonomi terpaksa anak usia 9
tahun ini bekerja mengkais rezeki sebagai juru parkir di sebuah swalayan di
kota Baganbatu Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rohil- Riau.
Sebut saja bunga (
nama samaran) yang berusia 9 tahun ini mengaku terpaksa menjadi jukir demi
membantu tugas orang tua nya untuk menutupi uang jajan.
Bunga yang semestinya
bermain seperti anak lainnya ini terpaksa harus memikul beban dengan bekerja
mencari uang menjadi juru parkir yang diduga ilegal..karena semua jukir yang
ada tidak memakai karcis sebagai bukti pembayaran.
Saat ditanya berapa
hasil yang diterima Bunga dalam perharinya..ia menjawab kalau perharinya
berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 .
Padahal menurut UU No
13 Tahun 2003 jelas teemaktub larangan memperkerjakan anak dibawah umur, dan
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi serta memperhatikan hal ini.
Artinya dengan kisah
yang dialami Bunga ini dapat dinilai kalau Pemerintahan Kabupaten maupun
Kecamatan dapat dinilai gagal dalam mewujudkan masyrakatnya yang makmur dan
mensejahterakan rakyatnya. Tim 007.