Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab Siak ke Kantor Inspektorat Kota Padang Panjang
https://www.riaupublik.com/2017/06/jumat-9-juni-2017-1805wib-siak.html
SIAK, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi I
DPRD Kabupaten Siak melakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Inspektorat Kota Padang
Panjang perihal Pola Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota
Padang Panjang Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektur Kota Padang
Panjang.
Dimana langsung Disambut oleh Inspektur
Kota Padang Panjang Bapak Evric Rinaldi didampingi oleh Yonhendri selaku
Inspektur Pembantu, Rico Chandra sebagai KasubbagPerencanaan Inspektorat Kota
Padang Panjang. Dari DPRD Kabupaten Siak langsung di Pimpin oleh Ibu Hj.
GUSTIMAR Sebagai Ketua Komisi I dan Anggota Komisi I diantaranya Suratmaji,
Hasan patoni, H.Hasmar, Miduk Gurning dan Sanggup Tarigan.
Pada kesematan ini dari Komisi I Siak
meminta Informasi bagaimana pola pengawasan yang telah dilaksanakan oleh
Inspektorat Kota Padang Panjang terhadap Dana Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan
Dari diskusi ini diperoleh informasi bahwa
di Kota Padang Panjang sudah memiliki Peraturan Walikota no 20 Tahun 2015
tentang Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Dimana setiap kelurahan yang memperoleh
dana bantuan sebesar 200 jt/ kelurahan setiap tahunya
Untuk mengawal pelaksanaan dari Kegiatan
tersebut, Inspektorat Kota Padang Panjang Melakukan Pembinaan rutin yang
dilakukan secara Berkala setiap 3 bulan keseluruh Kelurahan yang ada di Kota
Padang Panjang. Kota Padang Panjang terdiri
dari 2 kecamatan dengan 16 Kelurahan.
Pengawan dan pembinaan yg dilakukan
oleh Inspektorat Kota Padang Panjang adalah untuk membina kalau terjadi
kekeliruan dalam pengelolaan dana tersebut.(Don)