JPU Dituding Sulap Kasus Penipuan dan > Penggelapan Jadi Perdata.

Jumat, 9 Juni 2017 - 11:04
KISARAN, RIAUPUBLIK.Com-- Sidang kasus penggelapan dan penipuan yang dialami Abdullah Ali Hasibuan warga kisaran ini ternyata berubah menjadi kasus perdata.

Hal ini diketahui setelah Abdullah Ali alias Adong menjalani gelar perkara dalam 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran yang dipimpin Hakim Ketua  Nelly , dan hakim anggota masing- masing
PP Midok Sinaga dan Rolina dengan Jaksa Penuntut Umum Gusmira Fitri Warman.

Dalam persidangan ke 4 yang digelar pada tanggal 6/06, saat meminta keterangan korban (Abdullah ) dan saksi- saksi pada kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Jamaluddin Sitorus warga kisaran barat.

Abdullah Ali Hasibuan yang merasa telah ditipuoleh Jamaluddin merasa tidak terima dengan persidangan tersebut.

Pasalnya, dalam persidangan saat hakim dan JPU melontarkan beberapa pertanyaan pada dirinya (Abdullah Ali) , dan saksi- saksi terkesan menyudutkan dirinya selaku korban.

Sementara itu , kasus penggelapan dan penipuan yang awalnya dilaporkan oleh Ali alias Adong pengusaha ayam potong ini terkesan mengarah ke
perdata.

" gimananya hukum di Negara Republik ini..saya yang korban..kok malah saya pulak yang disudutkan..mana kasus yang seharusnya pidana malah jadi perdata", ungkap Adong usai persidangan.

Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Jamaluddin sitorus ini ber awal saat Adong yang memiliki usaha ayam potong ini merasa dirugikan lantaran Jamaluddin yang selama kurang lebih 4 tahun menjual ayam yang dipasok dari Adong tak juga membayar kan hasi penjualan ayam kepada Adong selaku pemasok sesuai kesepakatan.

Adong menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud adalah setiap pagi hari ayam diantarkan ke pajak dimana Jamaluddin biasa berjualan dan sore harinya Jamaluddin membayar uang hasil penjualan kepada Abdullah Ali ( adong).

Namun sudah lebih dari 4 kali Jamaluddin tak juga membayar kepada adong hingga ditotal hampir Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah), setelah beberapa kali ditagih Adong, Jamal terkesan menghindar dan
sengaja tidak mau mempertanggung jawabkan nya.

Diketahui lagi kalau ternyata Jamaluddin memiliki hubungan kerabat dengan salah satu hakim yang menangani perkaranya , parahnya lagi JPUmelarang Adong memakai pengacara dalam persidangan tersebut, sedangkan Jamalluddin selaku terdakwa didampingi dua pengacara. (Tn007)

Related

Hukrim 8764933199205854847

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item