Di Sebut Nama Nya Oleh Jakasa KPK, Amin Rais: Blessing In Disguise

Kamis, 01 Juni 2017
DEPOK, RIAUPUBLIK.Com-- Nama pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana Rp 600 juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang dari Siti Fadilah ini ditransfer langsung ke rekening Amien Rais.

Menanggapi hal tersebut, Amien Rais mengaku baru tahu jika namanya disebut menerima aliran dana dari kasus korupsi alat kesehatan yang dilakukan oleh Siti Fadilah dari media sosial.

"Saya menerima dugaan tersebut dengan senang hati," ujar Amien Rais saat ditemui di kediamannya di daerah Sawitsari, Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (1/6).

Amien menjelaskan bahwa dirinya akan menjelaskan duduk permasalahan yang menyangkut nama di kasus korupsi alat kesehatan pada Jumat (2/5) di kediamannya di Gandaria, Jakarta Selatan. Amien mengaku akan mengundang jurnalis dari berbagai media baik nasional maupun internasional dalam jumpa pers yang akan digelar jam 10 pagi.

"Supaya tidak terpecah-pecah saya akan menanggapi permasalahan ini saat jumpa pers. Akan saya terangkan perkaranya kepada para jurnalis," ungkap Amien.

Amien menilai bahwa disebut namanya oleh jaksa KPK adalah sebuah blessing in disguise. Dalam bahasa Indonesia, blessing in disguise memiliki arti selalu ada berkah dari setiap ketidakberuntungan.

"Ini adalah blessing in disguise. Apa itu, nanti akan saya jelaskan saat jumpa pers," pungkasnya.

Berikut transferan dana yang dibeberkan jaksa dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta

2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta

3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 15 juta

6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta

7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.

Merdeka.com

Related

Hukrim 8305457470439802892

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item