BPOM Diminta Tarik Mie Mengandung Babi dari Peredaran

Rabu, 21/06/2017 - 17:49:50 WIB
BAGANSIAPIAPI, RIAUPUBLIK.Com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) propinsi untuk melakukan langkah penarikkan produk yang dikategorikan terlarang karena mengandung babi atau turunannya.

Ada empat produk yang disebutkan dalam perintah penarikan produk mie asal Korea tersebut berupa mi instan. "Sesuai dengan release BPOM Pusat itu memang BPOM propinsi yang seharusnya langsung menarik produk dimaksud dari peredaran," kata Kepala Disperindagsar Sukma Alfalah, Selasa (20/6/2017) di Bagansiapiapi.

Dalam edaran yang ada terangnya sangat penting untuk dilakukan tindakan di lapangan agar masyarakat tidak terlanjur mengkonsumsi produk yang ada tersebut.

Ia menilai sebagian supermarket seperti Alfamart diperkirakan telah langsung mengamankan produk yang disebutkan terlarang itu setelah mengetahui adanya edaran dari BPOM Pusat.

"Namun sebagian mungkin saja belum tahu," katanya.

Untuk menyikapi hal itu kata kedepan pihaknya akan coba membantu untuk pengawasan seperti Indomart dengan cara turun ke lapangan.

Penulis  : jum

Related

Rohil 5033782908067558063

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item