Ali Asyar Sekjen DPP LSM BANI, Akan Somasi Sekwan DPRD Riau, Terkait Ini!!
https://www.riaupublik.com/2017/06/ali-asyar-sekjen-dpp-lsm-bani-akan.html
Selasa, 13 Juni 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Terkait Siswaja Mulyadi Alias (Aseng) anggota DPRD Prov Riau tidak Masuk Kantor di karenakan Menjalani hukuman Satu tahun penjara, namun Gaji nya tetap di keluarkan oleh Sekertariat Dewan, Sekjen DPP LSM Bangun Negri (Bani) Ali Asyar sangat menyangkan sekali Aseng yang sudah di Di ponis bersalah dan di penjara 1 Tahun Menikmati Uang Negara.
" Sikap kita menyayangkan kebijakan Partai Gerindra Usungan Prabowo Ini, yang melindungi Anggota nya, pihak kita menuding Antara Fraksi Gerindra Dan BK Saling Melindungi demi kepentingan Politik, Kita atas nama Lembaga LSM Bani segera mensomasi Sekwan DPRD Riau, terkait Gaji Yang di terima, Anggota dewan Yang Aktif Kembali Siswaja Mulyadi alias Aseng."Sebut Ali Asyar, Sekjen DPP LSM Bangun Negri (Bani) 13/06.
Di ketahui, Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Selain dipenjara selama 1 tahun, Siswaja Muljadi juga dikenai denda Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Atas putusan MA tersebut, Kejari Rohil waktu itu, sudah mengeksekusi terpidana Aseng pada 11 November 2016. Aseng sempat dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, dan kemudian dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kabupaten Kampar Oleh Pengadilan Negri Kabupaten Rokan Hilir (Riau) yang di ponis Hakim Tinggi bersalah Membakar Lahan, Aseng di ponis 2 tahun penjara,
Selam 1 tahun Aseng tak pernah masuk kantor DPRD Riau, malah Isuh Dugaan Aseng tetap terima gaji Buta Dari Sekertariat Dewan Riau.
Fhoto: Sekjen DPD LSM Bangun Negri ( BANI) Ali Asyar |
" Sikap kita menyayangkan kebijakan Partai Gerindra Usungan Prabowo Ini, yang melindungi Anggota nya, pihak kita menuding Antara Fraksi Gerindra Dan BK Saling Melindungi demi kepentingan Politik, Kita atas nama Lembaga LSM Bani segera mensomasi Sekwan DPRD Riau, terkait Gaji Yang di terima, Anggota dewan Yang Aktif Kembali Siswaja Mulyadi alias Aseng."Sebut Ali Asyar, Sekjen DPP LSM Bangun Negri (Bani) 13/06.
Di ketahui, Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Selain dipenjara selama 1 tahun, Siswaja Muljadi juga dikenai denda Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Atas putusan MA tersebut, Kejari Rohil waktu itu, sudah mengeksekusi terpidana Aseng pada 11 November 2016. Aseng sempat dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, dan kemudian dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kabupaten Kampar Oleh Pengadilan Negri Kabupaten Rokan Hilir (Riau) yang di ponis Hakim Tinggi bersalah Membakar Lahan, Aseng di ponis 2 tahun penjara,
Selam 1 tahun Aseng tak pernah masuk kantor DPRD Riau, malah Isuh Dugaan Aseng tetap terima gaji Buta Dari Sekertariat Dewan Riau.